Puluhan hingga Ratusan Merek Rokok Ilegal Diduga Beredar Luas di Kalsel, Jutaan Batang Masuk Pasar
BANJARMASIN – Koran Merah Putih News. Com.
Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjadi perhatian. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai disebut semakin mudah ditemukan di berbagai wilayah, mulai kawasan perkotaan hingga daerah pedesaan dan wilayah hulu sungai.
Maraknya peredaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal bukan hanya menyangkut keberadaan satu atau dua jenis produk. Di lapangan, masyarakat disebut dapat menemukan beragam merek dan jenis rokok ilegal yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk yang beredar secara resmi.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, mengingat produk tanpa pita cukai berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara legal.
Salah satu gambaran besarnya peredaran rokok ilegal di Kalsel terlihat dari penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Petugas menemukan 124.200 bungkus atau sekitar 2.504.000 batang rokok tanpa pita cukai yang dikemas dalam 313 paket dan diangkut menggunakan sebuah truk Colt Diesel. Barang tersebut ditemukan saat pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di atas KM Dharma Rucitra 1 pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,738 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp2,438 miliar. Barang bukti bersama kendaraan kemudian diamankan untuk menjalani penelitian lebih lanjut.
Harga Murah Jadi Daya Tarik
Besarnya pasar rokok ilegal tidak terlepas dari faktor harga. Produk tanpa pita cukai dapat ditawarkan lebih murah sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi sebagian konsumen.
Pelaku usaha yang dikutip dalam pemberitaan sumber menyebut peredaran rokok ilegal sudah semakin masif dan menjangkau berbagai kawasan. Kondisi tersebut bahkan berdampak terhadap omzet pedagang yang menjual produk legal.
Persaingan harga akhirnya menjadi persoalan serius. Pedagang yang menjual rokok legal harus berhadapan dengan produk yang tidak menanggung beban cukai sebagaimana produk resmi.
Bukan Hanya di Kota
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen di Kalimantan Selatan, Dr. Drs. Akhmad Murjani, M.Kes., S.H., M.H., juga menyoroti luasnya jangkauan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak lagi terbatas di kawasan perkotaan, tetapi telah masuk hingga desa-desa dan wilayah hulu sungai.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa rantai distribusi rokok ilegal perlu mendapat perhatian lebih serius. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pedagang di tingkat eceran, tetapi juga terhadap jalur distribusi dan pihak yang memasok produk tersebut.
Perlu Pengawasan dari Hulu hingga Hilir
Peredaran berbagai jenis rokok ilegal dengan harga murah berpotensi mempertahankan permintaan masyarakat. Selama barang mudah diperoleh dan konsumen masih mencari harga paling rendah, pasar produk ilegal akan tetap memiliki ruang untuk berkembang.
Karena itu, upaya pemberantasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan distribusi, penindakan terhadap pemasok, serta edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai risiko memperjualbelikan produk tanpa pita cukai.
Penindakan terhadap lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan perhatian serius di Kalimantan Selatan.
Dengan semakin beragamnya produk yang beredar di pasaran, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan memilih produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, barang bukti hasil penindakan masih dalam proses penelitian Bea Cukai untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus tersebut berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(Tim Redaksi)
