BREAKING NEWS

Lapor Dugaan Pencurian ke Polres Luwu Utara, Pelapor Alami Kerugian Capai Rp15 Juta & Satu Unit HP Oppo A98 — Terlapor Diduga Melarikan Diri

 

 

 




LUWU UTARA, 17 Juli 2026 — Seorang warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengajukan laporan resmi dugaan tindak pidana pencurian ke Kepolisian Resor Luwu Utara. Laporan yang menunjuk Baharudin sebagai terlapor ini merinci kerugian materiil yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp15 juta, beserta satu unit ponsel bermerek Oppo A98. Terkait peristiwa itu, terlapor yang ternyata satu rumah dengan pelapor diduga sudah melarikan diri setelah mengambil barang milik korban. 

 




Pelapor: Hana alias Anti binti Padu Dg Patikka (Alm), beralamat di Dusun Monto, RT 0001/RW 0003, Desa Tulak Tallu, Kecamatan Sambang, Kabupaten Luwu Utara.






Terlapor: Baharudin, tercatat dengan nomor TBL.216/VII/RES.1.8/2006/Reskrim di lingkungan Polres Luwu Utara.

 

Hari/Tanggal: Jumat, 17 Juni 2026

Pukul: Sekitar pukul 14.00 WITA

Tempat: Dusun Baloli, dekat SPBU Baloli, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Tanggal Laporan: 17 Juli 2026

 

Peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, di wilayah Dusun Baloli, dekat SPBU Baloli, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta. Pelapor menduga terlapor — yang ternyata tinggal satu rumah dengannya — telah mengambil uang tunai dalam berbagai nominal, uang yang tersimpan di rekening, serta satu unit ponsel miliknya tanpa izin yang sah. Setelah mengambil barang milik korban, terlapor diduga langsung melarikan diri.

 

Pelapor menyebut kerugian yang dideritanya mencapai lebih dari Rp15.000.000, dengan rincian:

 

Uang tunai di rekening: Rp9.000.000

Uang tunai di dalam dompet: ±Rp4.000.000

Uang tunai di dalam lemari: Rp2.000.000

Satu unit ponsel bermerek Oppo A98

 

Seluruh barang dan uang yang diduga diambil tersebut menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi pelapor, yang totalnya mencapai belasan juta rupiah beserta satu unit ponsel bermerek Oppo A98.

 

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengajukan laporan resmi tertanggal 17 Juli 2026 kepada pihak kepolisian, khususnya di lingkungan Kepolisian Resor Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelapor memohon agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penelusuran fakta di lapangan, memanggil pihak terkait maupun saksi-saksi yang diperlukan, serta memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Laporan ini menjadi permohonan resmi agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencurian tersebut, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan diduga melibatkan pengambilan aset keuangan maupun barang elektronik milik pelapor tanpa hak, serta terlapor yang diduga telah melarikan diri. Pelapor berharap adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel guna menemukan kebenaran serta memulihkan hak-hak yang dirugikan.


REDAKSI : ICAL DG LAWA

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar