Gema Takzim di Jantung Jakarta: Ribuan Jamaah Padati Gebyar 1 Ramadan di Masjid Cut Meutia
|
| Suasana buka puasa perdana Ramadan 1448 H di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat. |
Jakarta Pusat, Koran Merah Putih News — Ribuan jamaah memadati Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam Gebyar 1 Ramadan 1448 Hijriah. Momentum berbuka puasa perdana tersebut menghadirkan suasana religius yang khusyuk di tengah hiruk-pikuk ibu kota.
Begitu azan Maghrib berkumandang, jamaah yang terdiri dari warga sekitar, pekerja kantoran hingga musafir yang melintas serentak melantunkan doa berbuka. Suasana yang semula riuh berubah hening, dipenuhi lantunan doa dan rasa syukur menyambut bulan suci.
Panitia masjid menyiapkan sekitar 700 paket takjil dan makanan berbuka yang dibagikan secara tertib kepada jamaah. Area dalam masjid hingga halaman parkir dipenuhi masyarakat yang duduk bersila menikmati hidangan berbuka bersama.
Muscab PWI Sampang Digelar
|
| Kebersamaan jamaah berbuka puasa bersama di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat. |
“Alhamdulillah, semua tercukupi dan tidak ada yang kekurangan. Semangat berbagi ini begitu terasa,” ujar salah satu narasumber di lokasi.
Keberkahan Ramadan turut dirasakan para pelaku usaha kecil di sekitar kawasan Menteng. Sejumlah pedagang mengaku dagangan mereka cepat habis seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang waktu berbuka.
Saksi Sejarah Jakarta
Masjid Cut Meutia merupakan bangunan bersejarah yang berdiri sejak 1910. Gedung ini awalnya difungsikan sebagai kantor biro arsitek Belanda (Bouwploeg) yang mengelola pengembangan kawasan Menteng.
Dalam perjalanan sejarahnya, bangunan tersebut pernah menjadi kantor Departemen Pertanian dan juga difungsikan sebagai gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 1957, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai masjid tingkat provinsi.
Kini, di tengah dinamika metropolitan Jakarta, Masjid Cut Meutia tetap menjadi simbol sejarah sekaligus pusat aktivitas spiritual masyarakat ibu kota.
Penulis: Zulfaz
Editor: Han
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar
Posting Komentar