Postingan

Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) Rabu 10/12/2025

 





Koran Merah Putih News. Com. 

Maros, Sul-Sel Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyampaikan keprihatinan dan keberatan keras atas kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan oleh salah satu korporasi yang dipimpin oleh inisial H.MY di Bukit Gunung,Dusun Tombolo  Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros.





Hamzah, Sekjen LPHLH, menegaskan bahwa bukit berbatu yang ditambang tersebut merupakan struktur penyangga alami bagi hamparan kebun masyarakat yang berada pada dataran tinggi dan dikelilingi oleh perkampungan. “Bukit berbatu itu bukan hanya bentang alam biasa, tetapi penopang ekologis yang menahan kestabilan tanah warga. Jika bukit itu rusak, maka potensi longsor dan kerusakan lahan tak dapat dihindarkan,” tegasnya.  Beberapa warga ditemui  tidak bersedia disebutkan identitas menyampaikan rasa was was dan rasa takut jika bukit gunung tersebut ditambang  sampai habis akan bisa menyebabab tanah longsor, kami tidak tahu akan kemana berlindung, areal persawahan kami akan tetdampak luapan air jika musim penghujan , sumber air bersih juga akan terganggu karena dikawasan bukit ini ada tiga sungai kecil yang memiliki sumber air bersih dari sungai bawah tanah." Kami tidak berani protes pak karena yang punya tambang  Tokoh masyarakat  yang memiliki pengaruh dikabupaten Maros".


Hamzah menambahkan bahwa bukit tersebut adalah habitat makhluk hidup yang harus dilindungi serta bagian dari ekosistem karst yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. “Kegiatan tambang telah mengancam flora dan fauna lokal serta mengorbankan keselamatan masyarakat,” ujarnya.


Struktur tanah di wilayah kebun masyarakat yang terdiri atas tanah liat bercampur pasir dan kerikil semakin memperkuat risiko runtuhan tanah apabila bukit penyangga dihancurkan oleh aktivitas pertambangan.


LPHLH menilai bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar berbagai dasar hukum penting, antara lain:


- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH

- PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan


Karena itu, LPHLH mendesak Aparat Penegak Hukum, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, dan Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera turun melakukan pemeriksaan resmi, menilai legalitas izin, serta menghentikan sementara semua kegiatan sampai seluruh dokumen dan kajian dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan jauh lebih penting daripada kepentingan korporasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Hamzah.

Posting Komentar