Ketua PWI Sampang Soroti Pembatasan Liputan di SMPN 1

Ketua PWI Sampang menanggapi dugaan pelarangan peliputan di SMPN 1 Sampang
Ketua PWI Kabupaten Sampang menanggapi dugaan pelarangan peliputan terhadap jurnalis di lingkungan SMPN 1 Sampang, Sabtu (29/11/2025).

Sampang — Dugaan pelarangan peliputan terhadap tim kabarterdepan.com di lingkungan SMPN 1 Sampang oleh pihak SPPG Bhayangkari memicu respons dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Hanggara. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Menurut Hanggara, pembatasan terhadap jurnalis yang hendak menjalankan tugas profesinya tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kebebasan pers.

“Kami menyesalkan adanya upaya pembatasan terhadap jurnalis yang hendak menjalankan tugas peliputan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” ujarnya.

Hanggara menegaskan bahwa jurnalis memegang peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Kegiatan resmi, terlebih yang melibatkan institusi publik dan kepentingan masyarakat, semestinya bersifat terbuka dan dapat diakses media.

“Menutup akses wartawan justru menimbulkan tanda tanya dan dapat melemahkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia meminta setiap instansi, baik lembaga pendidikan maupun pihak yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk memahami mekanisme kerja pers serta menghormati kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jika terdapat hal teknis yang perlu diatur, seharusnya dibicarakan secara baik, bukan dengan melarang peliputan,” tambah Hanggara.

Menurutnya, tindakan pembatasan peliputan berpotensi menciptakan preseden buruk serta menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang. PWI Kabupaten Sampang, kata dia, siap melakukan pendampingan agar praktik jurnalistik tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik, dan itu seharusnya diapresiasi, bukan dihalangi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Bhayangkari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan peliputan tersebut.

Penulis: Han (Hairil Anwari) – Kaperwil Jawa Timur
Sabtu (29/11/2025)

Posting Komentar