Buton Utara - Kasus dugaan pernikahan siri ilegal yang dilaporkan oleh seorang istri bernama Hernawati Tamang Panji, atas dugaan perzinahan, perselingkuhan, dan pernikahan siri di polres Buton Utara.
Menurut keterangan Hernawati Tamang Panji selaku pelapor, kasus ini berawal dari ijinnya suaminya untuk pindah tugas di kabupaten Buton Utara.
Dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan bernama inisial N sampai dinikahkan oleh keluarga inisial N yang berada di Desa Pongkowulu dikarenakan Si N telah hamil kurang lebih 3 bulan.
" Saya melaporkan atas tindakan pernikahan siri, perzinahan yang dilakukan oleh suami saya dengan N. Selama dia bertugas di satuan Polres Buton Utara saya tidak menyangka, ternyata dia sudah menikah karena si N sudah hamil tiga bulan berdasar keterangan keluarga N, Ujar
Hernawati Tamang, 10/08/2025
Yang parahnya lagi kata Hernawati kekecewaannya juga suami nya yang bertugas di satuan Polres Buton Utara yang berinisial M mengeluarkan Hernawati dari Kartu Keluarga tanpa di ketahui.
Ia mengungkapkan bahwa dia mengetahui adanya pernikahan siri suaminya dengan gadis/janda desa pongkowulu adanya laporan atasan suaminya.
Masih Ibu Hernawati bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti unsur perselingkuhan, namun juga dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pernikahan siri yang dilakukan secara ilegal.
“ Bukan soal perselingkuhan, tapi dugaan tindak pidana Pasal 279 KUHP. Terlapor melakukan pernikahan siri secara melawan hukum, karena masih memiliki ikatan pernikahan sah, " Bebernya
Masih Hernawati, meminta kepada polres Buton Utara agar lebih kedepankan tingkat kepercayaan masyarakat terkait penanganan kasus pasalnya laporan ini dari tanggal 26 Mei 2025. Tutup nya
Redaksi