Postingan

Sekjen PHLH Soroti Ketidaklayakan Perumahan Subsidi di Bumi Salewangang Emas

 


Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH), Hamzah, angkat suara terkait keluhan sejumlah konsumen yang membeli rumah subsidi di Perumahan Bumi Salewangang Emas, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.


Dalam keterangan resminya, Hamzah menyatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, kawasan perumahan tersebut belum layak untuk dipasarkan kepada masyarakat.


"Kami menilai kawasan itu belum memenuhi standar sebagai hunian yang layak, nyaman, dan aman. Fasilitas penunjang seperti akses jalan sangat minim, dan kawasan itu juga merupakan area persawahan yang rawan banjir. Ini sangat mengkhawatirkan," tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jalan utama menuju perumahan saat ini dipasang portal, karena diketahui merupakan aset milik Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Provinsi Sulawesi Selatan. 

Hamzah juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pangan. Ia merujuk pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), yang menegaskan bahwa lahan persawahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan demi menjaga ketahanan pangan nasional (Detik.com, 18 April 2025).


Lebih lanjut, Hamzah mengingatkan bahwa pengembangan perumahan di kawasan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:


1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur bahwa setiap perumahan harus memenuhi standar infrastruktur dan kelayakan lingkungan.


2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan kecuali untuk kepentingan umum dan sesuai peraturan.


3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar dan perlindungan dari produk atau jasa yang merugikan.


4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pembangunan memperhatikan daya dukung lingkungan serta mencegah dampak negatif seperti banjir.


PHLH mendesak agar pihak pengembang dan instansi pemerintah segera mengevaluasi dan memperbaiki proyek tersebut demi melindungi hak-hak konsumen serta mencegah dampak kerugian yang lebih besar di masa depan.

Tim

Posting Komentar