Maluku — Merahputihnews.com Muhammad Donni (MD), warga Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan korban berinisial S (15), siswi SMP asal Desa Waelo. Aksi itu dilakukan dalam dua minggu di lokasi saluran irigasi Desa Waeleman."9/8/25
Proses mediasi sempat dilakukan pada 9 Juni 2025, melibatkan keluarga korban dan pelaku, perangkat desa, serta wartawan lokal Malik Masuku yang disebut menerima kuasa dari keluarga pelaku. Dugaan keterlibatan wartawan lain yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Pengamat hukum La Eko, S.H.I., M.H., menegaskan kasus ini termasuk tindak pidana kekerasan seksual anak yang tidak bisa diselesaikan di luar proses hukum, sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(Kaperwil Maluku: Ersol)