Bone, Sul-sel-Tim investigasi sorot kepala sekolah SMP negeri 1 Salomekko diduga menghalang halangi tugas jurnalistik, dalam melakukan tugas, diduga melanggar.”sabtu 17/05/25
Pasal 18 ayat 1 tahun 1999 tentang pers. Didenda Rp 500 juta ancaman 2 tahun penjara.
Melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Salomekko(Nur Baety Syahrir).
Anggaran Dana BOS 2023/2024,
Rincian
Tersebut:
Jumlah dana diterima sekolah
Rp 227.940.000
Tanggal Pencairan
19 Januari 2024
Tahap 1
Jumlah siswa penerima
393
Tahap 2
Tahun 2024
Jumlah dana diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 227.190.000
Tanggal 12 Agustus 2024
Jumlah siswa penerima
393
# Tahap 1
Tahun 2023
Jumlah dana diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 235.477.600
Tanggal pencairan
21 maret 2023
Jumlah penerima siswa
406
Tahap 2
Tahun 2023
Jumlah dana diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 235.480.000
Jumlah siswa penerima
406
Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, namun hasilnya tidak ada tanggapannya, hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik dan memblokir nomor tim investigasi sul-sel.
Kepala sekolah SMP negeri 1 Salomekko, anggaran tersebut, bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Kami dari Tim investigasi secara terbuka mendesak,
Inspektorat bone, untuk segera mengaudit tahun 2023 hingga 2024 secara publik, jangan hanya tutup mata.
Terkait dana BOS SMP negeri 1 Salomekko,
Tim investigasi meminta,
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2023 hingga 2024.
Tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.
Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah mulai tahun 2023 hingga 2024, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara
Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.
Wakil ketua aliansi m.husen, angkat bicara terkaitnya dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah (Nur Baety Syahrir) dan bendahara sekolah SMP negeri 2 Amali kabupaten Bone pada tahun 2023 hingga 2024, akan menindak lanjuti ke jalur hukum diduganya ada kerugian negara akan mengarah korupsi.
HMs