Mahdi salah satu karyawan panen di PT. AJP yang bergerak di perkebunan kelapa sawit telah melakukan pemecatan secara sepihak.
Perusahaan PT. AJP yang bergerak di bidang perkebunan sawit telah mengeluarkan surat PHK kepada salah satu karyawan panen yang ada di abling tiga.
Saya kaget tiba tiba Manager PT. AJP melakukan pemecatan kepada saya sebagai karyawan yang sudah bekerja kurang lebih lima tahun bekerja sebagai karyawan panen dan saya tidak pernah menerima surat peringatan pertama bahkan tidak pernah di panggil ke kantor untuk di mintai keterangannya tiba- tiba ada surat SP dua pada tanggal 8 Mei 2025 dan memberikan lagi SP tiga beserta surat PHK pada tanggal 10 Mei 2025, ungkap Hamdi Senin (19/5/25).
Pada hari senin pukul 10.00-13.50 awak media beserta Mahdi mendatangi kantor PT. AJP yang berada di kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur namun Humas PT. AJP tidak ada di tempat dan Manager pun tidak menemui awak media dan hanya mengatakan saya ada di lapangan, ungkapnya melalui via whatsapp.
Awak media pun juga menghubungi Mandor Amat selaku mandor panen PT. AJP yang ada di abling tiga mengatakan Mahdi melakukan keributan di luar perusahaan dan kalau menurut saya Mahdi sudah melawan saya pak karena arahan saya di tentang, dia ribut di wa, ungkap mandor amat melalui via whatsapp.
Mahdi mengatakan kepada awak media saya tidak pernah bikin ribut di perusahaan dan itupun kalau ada keributan yang saya lakukan di luar saya tidak bawa-bawa nama perusahaan dan saya juga tidak pernah menentang mandor secara langsung. Namun saya berkata di whatsapp kalau nda mau di maki- maki jangan jadi mandor karena sedikit-sedikit langsung sekor dan didenda, ungkap Mahdi.
Lanjut Mahdi saya sudah kurang lebih lima tahun kerja di sini sebagai pemanen setiap ada pelanggaran saya, seperti kedapatan buah mentah di pabrik saya selalu menerima denda Rp 5.000 per janjang dan itupun hanya satu janjang saja kalau ada.
(Umarali)