Postingan

LAEKO LAPANDEWA, S.HI.,M.H. Meminta Penyidik Polres Buru Terapkan Pasal Penganiayaan Berat Kepada Mahmut Umasugi



Maluku-Buru, LAEKO LAPANDEWA, S.HI.M.H. selaku Kuasa hukum korban penganiayaan atas  nama YOYO S.T.,M.T  dosen UNIVERSITAS IQRA BURU, mengatakan Pelaku Penganiayaan atas nama Mahmut Umasugi akan  Terancam Pasal 354 Penganiayaan berat,ataupun 351 ayat 2, KUHP


Sebagaimana yang disampaikan LAEKO LAPANDEWA, S.HI.M.H.selaku  kuasa hukum YOYO S.T.,M.T dalam jumpa persnya dengan  wartawan media kami, Rabu, 7/5/2025, bahwa perbuatan pelaku  penganiayaan  Mahmut Umasugi terhadap YOYO S.T.,M.T selaku korban  penganiayaan sangat tidak manusiawi sebab memukul korban tanpa ada ampunnya


Perbuatan pelaku memang tidak manusiawi korban dihajar habis habisan hingga babak belur,padahal diketahui bahwa korban hanya ingin menelerai pertengkaran antara temanya dengan pelaku saat itu


Namun pihak pelaku langsung memukul korban hingga babak belur tanpa ampun, korban pung tidak melakukan perlawanan karena kondisinya sudah babak belur hingga mata korban pun tidak bisa melihat ketika itu


Terkait hal tersebut dirinya meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  untuk secepatnya memproses pegawai LAPAS kelas III Namlea yang telah  melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya atas nama  YOYO S.T.,M.T 


selain itu dirinya juga meminta kepada pihak penyidik Polres Pulau Buru untuk menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan pelaku, jangan  sampai pasal yang di terapkan adalah penganiayaan ringan seperti pasal 351 ayat 1 tapi  Paling tidak pasal yang d kenalkan adalah pasal 354 penganiayaan berat ataupun 351 ayat 2. Hal ini sesuai dgn tindakan pelaku yang tidak manusiawi sehingga membuat kliennya Cacat mata tegas kuasa hukum


Selaku Kuasa Hukum sekaligus Akademis mengutuk keras dan meminta sekaligus mendesak agar Kepala LAPAS kelas III Namlea dapat menindak tegas anggotanya yang melakukan perbuatan-perbuatan tindak pidana agar jadi pembelajaran bagi petugas atau anggota Pegawai LAPAS lainnya sebagai tugas Lapas tidak sesuai dengan yang namanya Pembinaan tambahnya

( Ersol )

Posting Komentar