Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, SH., M.Si., meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh instansi terkait untuk lebih konsisten dalam mengawasi dan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar aturan di wilayah hukum Kabupaten Wajo.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan hal tersebut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/05/2025). Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menegakkan regulasi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di daerah yang dikenal sebagai kota santri.
“Pengawasan dan penertiban ini sangat penting agar tidak terjadi gejolak sosial akibat kegiatan di THM yang berkedok rumah bernyanyi. Keberadaan mereka dapat mengganggu konsentrasi masyarakat, khususnya dalam menjalankan aktivitas keagamaan,” ujarnya.
Mustafa menyoroti jam operasional tempat hiburan malam yang kerap berlangsung hingga menjelang waktu subuh, berdekatan dengan waktu pelaksanaan salat Subuh. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan kearifan lokal dan norma keagamaan masyarakat Wajo.
Ia mendesak Satpol PP agar bertindak tegas terhadap pelanggaran, termasuk menutup THM yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda), tidak memiliki izin, atau menyalahi aturan yang berlaku.
“Satpol PP harus berani mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi. Jika perlu, tutup tempat hiburan malam yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan serta kearifan lokal,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam mempertimbangkan keberadaan tempat hiburan malam, pemerintah perlu mengedepankan aspek kenyamanan lingkungan dan menghargai pendapat tokoh agama, termasuk Ketua MUI Wajo yang sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya rumah karaoke di daerah ini.
***