Postingan

Diduga Mafia Tanah Oknum Mantan Lurah Boribellayya, Diadukan Ke Polisi

                           


                                                                               

                                                                   

Maros - Diduga Mafia Tanah Oknum Mantan Lurah  Boribellayya Hardiman, Diadukan Ke Polisi, dengan surat pengaduan oleh Hj. Nurlia menyampaikan masalah yang iya hadapi mengenai kelebihan sebidang tanah yang iya miliki dengan NOP 73.08.042.004.008-0419.0 an/ HJ.Nurliah dengan Luas 1.231 M² yang terletak di Kelurahan Boribellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu(18/05/2025)


Telah berbagai cara yang iya tempuh untuk mendapatkan kelebihan tanahnya guna mengurus/menerbitkan Surat Keterangan Tanah  atas dasar NOP tersebut di atas di Kelurahan Boribelayya, tapi pihak Kelurahan Boribelaya menolak dengan alasan ada yang memiliki lokasi tanah tersebut " Kata Hj. Nurlia


Menurut Hj. Nurlia Pemilik tanah mengatakan bahwa "Kami merasa tidak puas karena pihak Kelurahan menyampaikan kalau lokasi dengan NOP tersebut di atas adalah bukan milik kami, tetapi milik orang lain tanpa dasar dan bukti yang jelas, sehingga dengan Surat Pengaduan ini, Kami Memohon Kepada Bapak Kapolres Maros untuk dapat Meminta  Bukti Surat Kepemilikan Lokasi tersebut diatas dan memanggil serta mempertemukan kami untuk memperjelas masalah kepemilikan Lokasi Tersebut.


"Adapun bukti kepemilikan kami atas lokasi yang dimiliki hj. Nurlia tersebut yaitu :

Copy IPEDA a/n. Tahere B Belle

Copy NOP : 73.08.042.004.008-0419.0  ( Tahun 2021 ) a/n. Tahere B Belle

Copy Surat Keterangan Kewarisan dan surat Kuasa ,Copy Surat Kerterangan Tanah Nomor : 02/1002/SKT/I/2018

Serta beberapa surat – surat lainnya


Ketua Lidik Pro Maros Ismar menanggapi persoalan tersebut yang dimana seharusnya kepala dusun atau yang biasa disebut Galla bisa menunjukkan lokasi tanah Hj. Nurlia dengan bukti yang diajukan oleh pemilik antara lain; 


1. Melegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPT):

2. Memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT)

3. Menyosialisasikan Pendaftaran Tanah

4. Membantu Proses Pendaftaran

5. Mengawasi Proses Pendaftaran


Surat permohonan tanah (atau surat keterangan tanah) duluan sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Surat permohonan ini diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai langkah awal untuk mendapatkan sertifikat. 

Verifikasi Data BPN akan melakukan verifikasi data dan persyaratan yang diajukan. Penerbitan Sertifikat Jika semua proses berjalan lancar dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan oleh BPN. Jadi surat permohonan tanah adalah langkah awal dan dasar untuk mendapatkan sertifikat tanah, bukan sebaliknya. Sertifikat tanah adalah hasil akhir dari proses pengajuan permohonan dan verifikasi yang dilakukan oleh BPN, "Tegas Ismar"


"Kami mendunga oknum mantan lurah Boribellayya tersebut menyalahi aturan yang dimana menjadi pemilik lahan ( hj. Nurlia) seharusnya bukan sertifikat duluan yang harus terbit , kemudian 4 bulan dan Hj.Nurlia mengaku surat pernyataan yang ditandatangani tidak memenuhi syarat tidak mempunyai kop surat dan Disuruh bertanda tangan dengan luas tanahnya berubah menjadi 2969 m2. Hj Nurlia  Berharap saatdan dijadikan alas hak di BPN menurut Penyidik Polres Maros dan kami punya rekaman video yang dimana mantan lurah boribellayya tersebut Hardiman mengarahkan seseorang untuk memagar lokasi tersebut"


Ismar menambahkan apabila masalah aduan ini tidak diindahkan maka kita akan menempuh jalur dua opsi yakni melaporkannya ke Polda Sulsel dan Komisi 3 DPR-RI yang membidangi masalah Hukum ." ucapnya lagi"


Narasumber staf kelurahan yang enggan disebut namanya mengatakan menurut sepengetahuan iya, dengan dasar rinci/ surat keterangan tanah nomor :02/10002/SKT/I/2018 dengan luas 4200 meter persegi, terus cuma 2989 meter persegi yang terbit sertifikatnya,maka sisa luasan tanah tersebut tetap menjadi pemilik lahan ( hj. Nurlia)."ungkapnya"

Red

Posting Komentar