Postingan

Pahami Perbedaan Wartawan, Ormas Dan LSM, Berikut Penjelasanya,,?

 


Jakarta- Masyarakat di berbagai daerah masih banyak yang belum mengerti dan memahami tentang perbedaan Ormas, Lsm, dengan Wartawan atau Pers. Berikut keterangan akan perbedaan antara Ormas, Lsm, dan Wartawan atau Pers:

ORMAS (Organisasi Masyarakat)

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ORMAS adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara


WARTAWAN (Pers)

Wartawan juga dikenal sebagai jurnalis. Istilah jurnalis berasal dari bahasa Inggris, yaitu journalist, yang berarti orang yang membuat laporan. Sementara wartawan berasal dari bahasa Indonesia, yaitu “warta” yang berarti berita dan “wan” yang berarti orang. 

ADVERTISEMENT

Wartawan atau Pers adalah orang atau profesi yang melakukan pekerjaan kewartawanan secara rutin, Wartawan bekerja di media massa baik cetak, elektronik maupun siber, mempunyai tugas pokok dan fungsinya menjalankan tugas jurnalistik.


ADVERTISEMENT

Wartawan adalah orang yang mencari, mengumpulkan, menyusun, dan menyampaikan berita untuk dipublikasikan di media massa. Media massa yang dimaksud bisa berupa koran, majalah, radio, televisi, atau media online. 

Tugas dan fungsi wartawan secara rinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Adapun mengenai peraturan Organisasi Masyarakat seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atau biasa disebut Undang Undang Ormas.Meski memiliki unsur kesamaan dalam kontrol sosial dan pengawasan, namun tugas pokok dan fungsi Ormas, Lsm dan Wartawan sangat berbeda sehingga tidak dapat saling mencampuri.


Di dalam pasal -1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi.Tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.


Seperti memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

LSM berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk hak-hak sipil dan politik. Mereka sering terlibat dalam: Advokasi Hak Asasi Manusia: LSM bekerja untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok yang terpinggirkan, serta memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.

Perbedaan ORMAS dan LSM adalah pada substansinya, dimana ORMAS berbasis massa, baik di bawah partai politik maupun independen. Sedangkan LSM berbasis pada kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. (Sumber pimpinan umum media infoombbsiberindonesia.com ( dan Ketum umum Ormas OMBB).MPN  ) 


Red

Posting Komentar