Makassar – PT. Lokon Nusantara Internasional Cabang Makassar disomasi oleh Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF-SPSI) Sulawesi Selatan, usai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawannya, Asni Ulfawaty.
Asni mengaku diberhentikan tiba-tiba tanpa alasan jelas saat bertugas sebagai perawat lansia di rumah salah satu pengguna jasa di Makassar. Ia menyebut tidak menerima penugasan baru serta tidak mendapatkan hak-haknya, termasuk sisa kontrak selama 7 bulan, upah dan fasilitas BPJS.
"Setelah diberhentikan oleh user, saya hubungi perusahaan tapi tidak ada kejelasan. Bahkan hak-hak saya tidak diberikan," ujar Asni saat ditemui wartawan, Senin (28/7/2025) di Gowa.
Menanggapi hal ini, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Sunra, S.Sos.,M.Si menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi sesuai sisa masa kontrak, mengacu pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Ketua FSP PAREKRAF-SPSI Sulsel, Mahamuddin, menyatakan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar ganti rugi, kompensasi, dan hak cuti yang belum diberikan.
“Kami akan tempuh jalur bipartit, tripartit, hingga pengadilan hubungan industrial jika tidak ada itikad baik dari perusahaan,” tegas Mahamuddin.
Sementara itu, Manajer perusahaan PT. Lokon Nusantara cabang Makassar. Firen, menyatakan bahwa semua aturan kontrak sudah tertuang dalam perjanjian kerja perusahan kami dan kami tidak ada unsur paksaan kepada pekerja untuk menandatangai perjanjian kerja. Soal fasilitas BPJS, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan kantor pusat."jelasnya kepada media
#ulla-taruna