Postingan

PHK Sepihak, FSP N IBA KSPSI Sulsel Geruduk Hotel Harper Makassar, ini tuntutannya !

 

MAKASSAR, Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (FSP NIBA-KSPSI) Sulawesi selatan kembali menggelar aksi demo di area Hotel Harper Makassar, Jl. Perintis kemerdekaan KM 15. Jumat (01/08/2025) pukul 14.00 wita.


Dalam aksi tersebut turut hadir para pengurus dan ketua PUK PT. Roda Mas Baja Inti, PUK PT. Indobrush Utama, Ketua FSP PAREKRAF-KSPSI dan juga DPC KSPSI Gowa ikut memberikan dukungan penuh dalam aksi demo di Hotel Harper, serta dari sejumlah pihak kepolisian dari Polda, Polsek Biringakanaya dan Babinsa hadir dalam pengamanan aksi demo tersebut.


FSP NIBA-KSPSI Sulsel menuntut hak-hak pekerja yang di PHK sepihak oleh pihak Hotel Harper, dimana salah satu karyawan terkena PHK tersebut menduduki posisi jabatan sebagai manajer HRD. Sebelumnya FSP NIBA-KSPSI Sulsel dan pihak manajemen sudah beberapa kali melakukan mediasi dibeberapa pekan yang lalu, namun mediasi tersebut belum ada penyelesaian hingga saat ini, sehingga serikat pekerja kembali menggeruduk Hotel Harper yang kedua kalinya.


Adapun tuntutan pekerja kepada Hotel Harper Makassar. Segera bayarkan ;

1. Kontrak/PKWT periode Juni 2025 - Juni 2026 (12 Bulan x Rp. 10.000.000=Rp. 120.000.000)

2. Upah periode 22 Mei - 21 Juni 2025 sebesar Rp. 10.000.000

3.  Kompensasi kontrak/PKWT periode Juni 2024 - Juni 2025 (1 bulan upah) sebesar Rp. 10.000.000

4. Cuti tahunan 12 HR + DP 1 HR sebesar Rp. 5.200.000

5. Kompensasi PKWT periode Juni 2025 - Juni 2026 (1 bulan upah) sebesar Rp. 10.000.000

6. Cuti tahunan periode PKWT Juni 2025 - Nuni 2026 (15 hari) sebesar Rp. 6.000.000

7. THR periode PKWT Juni 2025 - Juni 2026 (1 bulan upah) sebesar Rp. 10.000.000

(Total = Rp. 171.200.000)


Aksi demo diwarnai dengan bakar ban dan terjadi kekisruhan, sumber pemicu kekisruhan tersebut adalah diduga utusan dari manajemen hotel sehingga situasi aksi demo memanas beberapa menit.


Abd Muis, S.H selaku Ketua DPD FSP NIBA-KSPSI Sulsel yang juga Sekretaris DPD KSPSI Sulsel menegaskan "Bahwa kami dari FSP NIBA-KSPSI Sulsel akan mengagendakan kembali untuk aksi demo yang lebih besar lagi untuk menyikapi tuntutan pekerja di Hotel Harper, karena sampai sampai saat ini pihak Hotel Harper belum juga ada kejelasan untuk membayar hak tuntutan pekerja dan kami juga akan terus melakukan aksi demo apabila tuntutan pekerja belum dipenuhi," tegasnya.


Menanggapi surat yang dikirim kemarin oleh kurator Hotel Harper kepada kami bahwa "Eks karyawan ingin dipekerjakan kembali oleh pihak hotel dan kami sangat menyayangkan karena surat tersebut sudah tidak tepat lagi karena sudah sekian bulan berproses perselisihan ini. Kami menolak eks karyawan dipekerjakan kembali karena sudah tidak tepat, apalagi dengan adanya keterlibatan kurator malah semakin memperpanjang persoalan tersebut, harusnya kurator bertindak sebagai penengah dari pekerja dengan pihak manajemen Hotel Harper bukan sebagai penghambat atas persoalan ini," tambahnya.


Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF-KSPSI) Sulsel Mahamuddin, S.Th.i menanggapi kasus PHK sepihak ini "Kami meminta kepada pimpinan atau owner Hotel Harper Makassar sebaiknya segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik, jangan sampai merusak citra pariwisata yang ada di Sulawesi selatan, karena persoalan ini adalah persoalan kecil bukan persoalan besar. Dengan adanya aksi demo di Hotel Harper tentunya pasti masyarakat atau pengunjung dan pengguna jalan lainnya akan terganggu aktivitasnya. Maka dari itu sebaiknya manajemen segera selesaikan persoalan ini dengan baik," tanggapnya.


Sementara dari pihak kurator Hotel Harper mengatakan "Bahwa kami tidak bisa serta merta mengajak negoisasi menyepakati nilai yang dituntut oleh serikat pekerja, karena didalam kontrak yang ditandatangani mengenyampingkan pasal 62 sedangkan tuntutan yang dilakukan ini adalah pasal 62 itu sendiri, apabila kami mengambil langkah atau sikap diluar hukum dampaknya kepada kami, karena kami saat ini berada diposisi debitur, kreditur dan ada dari sisi pengadilan juga. Dan hal ini bisa berdampak kepada kami bisa perdata dan pidana, sedangkan bukan kesalahan kami," tutupnya.


# Ulla' Taruna

Posting Komentar