Postingan

Wartawan Kecewa dengan Tindakan Oknum Polisi: Berdalih Ikut Perintah Negara, Tapi Langgar UU Pers Nomor. 40 Tahun 1999




Makassar, 31 Juli 2025 — Media JurnalInti27 mengecam  keras  tindakan  intimidasi  dan penghalangan-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan  oleh  salah  satu  oknum  aparat kepolisian terhadap  wartawan  saat  meliput kasus  sengketa  tanah  di Jalan  Ujung  Bori Lama,  Kecamatan  Manggala , Kota  Makassar.




Kejadian  itu  berlangsung  pada  Kamis , 31 Juli 2025,  ketika  wartawan  kami  tengah menjalankan  tugas  peliputan  di lokasi  konflik antara  warga  dan  pihak  tertentu.  Dalam proses  pengambilan  gambar  dan  wawancara, oknum  polisi  tersebut  diduga  melakukan intimidasi secara verbal, serta mendorong secara  fisik  wartawan  kami  tanpa  alasan yang  sah.


Ironisnya,  saat  dikonfirmasi,  oknum btersebut berdalih  sedang  menjalankan  perintah negara.”  Padahal,  tindakan  itu  justru bertentangan  dengan  Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang  Pers,  khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa:

“Setiap  orang   secara  sengaja  menghambat atau  menghalangi  halangi  kinerja  wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dipidana  dengan  penjara palingb lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah).”


Pernyataan Resmi Media JurnalInti27News. Com


Tugas vjurnalistik  adalah  amanat  konstitusi dan  dilindungi  oleh  undang-undang. Pers Nomor 40 tahun 1999


Tindakan  intimidasi  dan  0kekerasan  terhadap wartawan  adalah  bentuk kriminalisasi  nyata  ancaman  terhadap kebebasan  pers  dan  hak publik  untuk mendapatkan  informasi.


Kami  meminta Kapolri. Kapolda.Propam  Polri dan  pihak  berwenang  untuk  segera  mengusut  tuntas  tindakan  oknum  aparat Kepolisian  tersebut  dan  memberikan perlindungan  hukum  terhadap  wartawan kami.




Kami  mengajak  seluruh  insan  pers  untuk tetap  bersatu, menjunjung  tinggi  etika,  dan tidak  takut  dalam  menjalankan  tugas jurnalistik  meski  di tengah  tekanan.


Pers  adalah  pilar  keempat  demokrasi , bukan musuh  negara.  Justru  ketika  pers  tidak boleh dibungkam, maka  keadilan  dan  kebenaran ikut terkubur."tutupnya


#TeamJurnalInti27

#LIPUTAN HARIS RATE

#LawanKekerasanTerhadapPers

Posting Komentar