BREAKING NEWS

SPPG Sibaruang Siabu Jadi Sorotan: Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi dan Sanitasi Ompreng Dipertanyakan

 







PANYABUNGAN, MANDAILING NATAL — Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan Forum MP4, Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal (KBM Madina), DPC FITRA, dan sejumlah awak media. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi, metode pencucian wadah makanan atau ompreng, serta sejumlah aspek tata kelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan.

Persoalan ini mencuat setelah pihak aliansi mengaku melakukan penelusuran lapangan, mengumpulkan dokumentasi, dan mengirimkan surat konfirmasi kepada manajemen SPPG Sibaruang. Namun, menurut keterangan mereka, surat konfirmasi lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Dipertanyakan

Ketua Forum MP4, Arief Azka Batubara, dalam keterangannya di Panyabungan pada 20 Oktober 2026, mempertanyakan penjelasan manajemen mengenai penggunaan LPG 3 kg bersubsidi di dapur SPPG.

Menurut informasi yang disampaikan pihak aliansi, manajemen sebelumnya berdalih bahwa penggunaan LPG 3 kg terjadi ketika persediaan gas 12 kg habis sekitar pukul 04.00 WIB pada hari Rabu. Tabung gas bersubsidi tersebut disebut merupakan milik pribadi relawan dan digunakan untuk menyelamatkan nasi agar tidak basi.

Arief menilai alasan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan stok, bukti pembelian gas, dan prosedur operasional dapur.

Ia juga menyebut dokumentasi yang dimiliki aliansi menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kg yang berlangsung lebih dari satu kali.

Menurutnya, pengelola perlu menjelaskan bagaimana persediaan bahan bakar direncanakan dan dikelola agar kegiatan produksi makanan tidak bergantung pada penggunaan LPG bersubsidi yang peruntukannya diatur pemerintah.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih membutuhkan verifikasi berdasarkan bukti penggunaan, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Pencucian Ompreng Menjadi Perhatian

Selain persoalan LPG, DPC FITRA menyoroti metode pencucian ompreng atau wadah makanan yang digunakan dalam pelayanan MBG.

Ahmad Husein Nasution dari DPC FITRA menyatakan bahwa dokumentasi visual yang dikumpulkan pihaknya memperlihatkan wadah makanan direndam dalam tempat terbuka di area luar ruangan, tepatnya di depan kantor.

Kondisi tersebut, menurut Ahmad, perlu diperiksa dari sisi kebersihan lingkungan, kualitas air, proses pencucian, dan penyimpanan wadah setelah dibersihkan.

Pencucian peralatan makan harus dilakukan dengan prosedur sanitasi yang memadai untuk mencegah kontaminasi. Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran higiene sanitasi perlu didasarkan pada pemeriksaan langsung dan penilaian teknis, bukan hanya dokumentasi visual.

Pihak aliansi juga mempertanyakan status sertifikat laik higiene sanitasi yang relevan serta fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan SPPG Sibaruang.

Kedua aspek tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh pengelola dan diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Penempatan Tabung Gas dan K3 Perlu Dievaluasi

Aliansi turut mempertanyakan penempatan tabung LPG yang disebut berada di area produksi, di bawah filter air.

Menurut mereka, kondisi tersebut perlu ditinjau dari aspek keamanan penyimpanan, potensi korosi, dan keselamatan kerja.

Evaluasi teknis diperlukan untuk memastikan penempatan tabung, kondisi instalasi, ventilasi, serta prosedur penanganan bahan bakar telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Aliansi Minta BGN Lakukan Pemeriksaan

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Forum MP4, KBM Madina, dan DPC FITRA menyatakan berencana menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Pusat.

Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPPG Sibaruang, termasuk penggunaan LPG, tata kelola pengadaan bahan bakar, proses pencucian ompreng, status sertifikasi sanitasi, dan pengelolaan limbah.

Aliansi juga meminta agar BGN mengevaluasi pengelolaan dan kepemimpinan SPPG. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mendorong pemberian sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional jika memang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan tingkat risikonya.

Selain itu, mereka menyatakan akan membawa dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dan kemungkinan penyimpangan anggaran kepada aparat penegak hukum di Sumatera Utara.

Rencana pelaporan tersebut merupakan langkah yang disampaikan pihak aliansi. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian keuangan negara harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Manajemen SPPG Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Dalam keterangan yang diterima redaksi, pihak aliansi menyebut telah melayangkan surat konfirmasi lanjutan kepada manajemen SPPG Sibaruang. Mereka menyatakan belum menerima jawaban hingga batas waktu yang ditetapkan.

Pihak yang disebut dalam proses konfirmasi meliputi Ketua Yayasan Harapan Bersama Azzhra, Fatimah Zahra, PIC yayasan Farida Hanum, dan Kepala SPPG Irwan Efendi Hasibuan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak tersebut untuk menguji dan menanggapi seluruh dugaan yang disampaikan aliansi.

Karena itu, klarifikasi mengenai alasan penggunaan LPG 3 kg, kondisi sanitasi dapur, status sertifikasi, serta pengelolaan anggaran masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara lengkap dan berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen SPPG Sibaruang, pihak yayasan, BGN, serta instansi terkait.

Pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG perlu mengutamakan transparansi, keamanan pangan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

(Magrifatulloh)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar