BREAKING NEWS

Waspada Dugaan Penipuan Catut Koperasi Desa Merah Putih, Ferwil Diminta Bayar Lagi Rp950 Ribu

 


MAKASSAR — Tawaran pinjaman yang mengatasnamakan Koperasi Desa Merah Putih menjadi sorotan. Seorang warga bernama Ferwil mengaku telah mengeluarkan uang Rp580.000 dalam proses pengajuan pinjaman, namun dana yang dijanjikan belum diterima.


Ferwil menyebut pembayaran dilakukan dua kali, yakni Rp110.000 pada 6 Agustus 2026 dan Rp470.000 pada 27 Agustus 2026.


Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul brosur pinjaman yang mencantumkan nama Koperasi Desa Merah Putih, logo OJK dan AFPI, serta berbagai tabel angsuran mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.


Dalam dokumen lain yang diterima, bahkan terpampang logo Bank Indonesia, Polri dan OJK dengan judul “Proposal Surat Pengaktifan Dana”.


Dokumen tersebut menyebut dana telah ditransfer ke rekening calon penerima, tetapi belum dapat digunakan sebelum memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu syarat yang tercantum adalah pembayaran Rp950.000 untuk “penandatanganan proposal surat pengaktifan dana”.


Di bagian lain, dokumen tersebut juga menyebut pembayaran akan dikembalikan bersamaan dengan pencairan dana.


Ferwil Mempertanyakan Dasar Pembayaran


Rangkaian tersebut membuat Ferwil mempertanyakan dasar setiap permintaan pembayaran.


Mengapa calon peminjam harus membayar terlebih dahulu? Siapa penerima transfer? Apakah rekening tersebut resmi milik lembaga? Dan apakah dokumen yang mencantumkan logo BI, Polri dan OJK benar-benar diterbitkan oleh lembaga tersebut?


Penggunaan nama dan logo lembaga resmi dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian dokumen maupun legalitas pihak yang menawarkan pinjaman.


Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh.


Jangan Terjebak “Bayar Dulu, Dana Cair”


Masyarakat diminta berhati-hati apabila proses pinjaman dilakukan dengan pola membayar terlebih dahulu sebelum dana dicairkan, kemudian muncul permintaan pembayaran berikutnya.


Jika sudah membayar Rp580.000 dan kembali diminta Rp950.000, calon peminjam sebaiknya tidak melakukan transfer tambahan sebelum seluruh proses dan legalitasnya benar-benar terverifikasi.


Simpan bukti transfer, percakapan, nomor rekening, dokumen dan seluruh komunikasi.


Bukan Vonis, Tetapi Perlu Ditelusuri


Kasus yang dialami Ferwil belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pihak yang menggunakan nama Koperasi Desa Merah Putih juga perlu diberi ruang memberikan klarifikasi dan menunjukkan legalitas serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Namun, apabila benar terdapat pihak yang mencatut nama koperasi maupun lembaga negara untuk meyakinkan masyarakat agar mentransfer uang, hal tersebut patut ditelusuri.


Pertanyaannya sederhana: siapa yang menawarkan, siapa yang menerima uang, untuk apa pembayaran diminta, dan apakah pinjaman yang dijanjikan benar-benar ada?


Rp580.000 jangan sampai menjadi awal kerugian yang lebih besar.


Masyarakat diimbau: jangan mudah percaya, jangan panik, dan jangan transfer lagi sebelum semuanya jelas.


*Investigasi Redaksi*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar