Selidiki Dugaan Pembakaran Sengaja, Polres Banjarbaru Olah TKP Karhutla Dekat Bandara
BANJARBARU - Polres Banjarbaru menduga ada unsur kesengajaan pada sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dugaan tersebut menguat setelah Satreskrim Polres Banjarbaru memasang police line di 6 lokasi kebakaran. bf5e
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Ari Handoyo menjelaskan, pemasangan police line merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang terindikasi disengaja. bf5e
Ke-6 lokasi yang menjadi perhatian yakni Guntung Damar, Sempati, areal belakang Persemaian Liang Anggang, Pengayuan, Awang Peramuan, dan Jalan Lingkar Utara dekat SMP Negeri 15 Banjarbaru. bf5e
Yang menjadi perhatian khusus adalah lokasi terakhir karena berada di kawasan ring 1 Bandara Internasional Syamsudin Noor. Kawasan bandara memang menjadi atensi karena jika terjadi karhutla bisa berdampak pada terganggunya penerbangan akibat kabut asap. bf5e512e
Dalam proses olah TKP, penyidik telah mengambil sejumlah sampel dari lokasi kebakaran termasuk kayu bekas terbakar. Sampel tersebut akan diteliti oleh ahli untuk membantu mengungkap penyebab kebakaran. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, mulai dari pemilik lahan hingga ketua RT setempat. bf5e
"Seandainya hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, selanjutnya akan ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka,” tegas Ari. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan tersebut. bf5e
Upaya pemadaman juga terus dilakukan secara terpadu. Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor bersama TNI, Polri, BPBD dan relawan bergerak cepat melakukan penyekatan dan pemadaman di belakang Kompleks Aero Sinergia, Kecamatan Landasan Ulin, wilayah Bandara Syamsudin Noor pada Rabu 26/08/2026. Dukungan water bombing dari udara juga dikerahkan untuk titik api yang sulit dijangkau darat. 58f3
Polres Banjarbaru menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakar lahan terancam pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 512e
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan selama musim kemarau. 7c70
