JAMBI – Ketika jurnalis melangkah mencari cahaya kebenaran, kekerasan justru berusaha membelokkan arah perjuangan mereka. Redaksi Koranmerahputihnews.com dengan tegas dan tanpa kompromi mengutuk keras aksi pengeroyokan terhadap Kartiko M.W. beserta tiga rekannya di Kabupaten Batanghari. Peristiwa ini bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan pukulan telak terhadap kebebasan pers dan sendi-sendi demokrasi.
Pernyataan Sikap Redaksi Koranmerahputihnews.com
“Kami tidak akan diam ketika suara kebenaran dibungkam dengan kekerasan,” tegas Redaktur Utama Koranmerahputihnews.com.
“Kartiko dan rekan-rekannya hanya menjalankan tugas jurnalistik: menyampaikan fakta kepada publik. Status mereka sebagai wartawan seharusnya menjadi perlindungan, bukan justru alasan untuk diserang. Kami mendesak aparat kepolisian bertindak cepat, tegas, dan transparan. Setiap hari tanpa keadilan adalah penggerusan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.”
Para wartawan tersebut hanya berbekal catatan, alat dokumentasi, dan komitmen pada kebenaran. Namun justru karena profesinya, mereka menjadi sasaran kekerasan brutal.
Peristiwa bermula dari percekcokan dengan dua orang sopir yang diduga mengangkut minyak ilegal pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Ketegangan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan keji yang terjadi Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di ruas jalan lintas Desa Bungku, Kabupaten Batanghari.
Tanpa peringatan, sekelompok orang tak dikenal menyerang secara bersama-sama. Pukulan dan tendangan menghujani para korban tanpa ampun. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dada, cedera pada mata kanan, serta sesak napas. Luka tersebut bukan hanya membekas di tubuh, tetapi juga melukai rasa aman dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Merasa keselamatan mereka terancam serius, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada Senin (15/12/2025). Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
Peristiwa ini jelas merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946. Polda Jambi melalui SPKT telah menerima laporan dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan. Namun, Redaksi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti setengah jalan.
Seruan kepada Aparat dan Masyarakat
Redaksi Tipikornews.com mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.
“Kebebasan pers adalah hak publik,” ujar Siti Nurhaliza.
“Melalui kerja jurnalistik, masyarakat memperoleh informasi yang benar. Mari kita jaga kebebasan pers agar tetap hidup dan memberi manfaat bagi bangsa. Jangan biarkan kekerasan menjadi alat untuk menutup kebenaran.”
Redaksi bersama komunitas pers dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum:
Mengusut tuntas kasus ini hingga para pelaku tertangkap,
Memberikan perlindungan nyata kepada wartawan,
Menunjukkan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Cahaya kebenaran tidak akan pernah padam oleh gelapnya kekerasan. Kami akan terus bersuara hingga keadilan ditegakkan dan kebenaran menang dengan mulia.
(Red)