MARABAHAN, Kalimantan Selatan, - Kantor Hukum ADVIS LAW FIRM yang diwakili advokatnya, Jumat (28/11). Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. resmi melayangkan somasi atau teguran akhir kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Kuala.
"Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. menyampaikan Somasi tersebut menuntut pertanggungjawaban atas terbitnya tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) yakni SHM No. 508, 509, dan 510 yang diduga berada di atas tanah milik Akhmad Fathony, pemegang SHM No. 101 Lokrawa," Ujarnya saat di Konfirmasi Rabu (3/12/2025).
Somasi ini merupakan lanjutan dari jawaban kuasa hukum terhadap surat ATR/BPN Barito Kuala tertanggal 21 November 2025 yang meminta agar tidak diterbitkan legalitas apa pun atas tanah dalam objek SHM 101.
Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Belum Inkracht, ADVIS Law Firm menegaskan beberapa perkara perdata terkait objek tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga masih terbuka upaya hukum lanjutan.
Dijelaskan bahwa Perkara Perdata No. 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh dinilai masih bias dan tidak jelas dalam pertimbangan hakim. Upaya hukum lanjutan akan tetap ditempuh.
Perkara No. 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh yang dicabut oleh kuasa hukum sebelumnya juga tidak dapat dianggap final karena alasan pencabutan adalah kurang lengkapnya bukti.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menyatakan SHM No. 101 tidak sah. Kewenangan pembatalan sertipikat ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keberatan atas Penerbitan SHM 508, 509, dan 510, Somasi menyebut ATR/BPN Barito Kuala tidak mampu menjelaskan Dasar hukum penerbitan tiga SHM tersebut.
Keabsahan alas hak berupa SPFBT tahun 2016, Proses verifikasi data fisik dan yuridis sebelum penerbitan sertipikat baru, Serta kenyataan bahwa alas hak pemecahan SPFBT tahun 2017 atas nama Jusriyan juga masih bermasalah.
Padahal, sebelumnya Panitia Pemeriksaan Tanah A tahun 2004–2005 yang dibentuk khusus oleh Pihak ATR BPN Kabupaten Barito Kuala telah memverifikasi dan menetapkan dasar penerbitan SHM 101 atas nama Akhmad Fathony.
“Penerbitan SHM No. 508, 509, dan 510 di atas SHM No. 101 jelas merupakan bentuk kelalaian administratif dan kesalahan prosedur,” tegas kuasa hukum dalam somasinya.
Permintaan Tegas: Batalkan Sertipikat Bermasalah dalam 7 Hari. Dalam somasi akhir tersebut, kuasa hukum menuntut ATR/BPN Barito Kuala untuk Mengakui adanya kesalahan administrasi terkait penerbitan SHM 508, 509, dan 510, dan membatalkan ketiga sertipikat tersebut dalam waktu paling lambat 7 hari sejak surat diterima, Juga menghentikan seluruh proses penerbitan legalitas baru di atas lahan SHM 101.
Apabila tidak mendapat jawaban memuaskan, ADVIS Law Firm akan menempuh upaya hukum lain, Melapor kepada atasan BPN dan Pihak Terkait lainnya, serta Menggugat melalui sengketa informasi publik dan Mengajukan gugatan ke PTUN.
Langkah Hukum Pidana Juga Ditempuh. Selain jalur perdata dan administratif, kuasa hukum juga menempuh upaya pidana.
Laporan Polisi No. LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola menyebut dugaan pemberian keterangan palsu oleh Kepala Desa Lokrawa, Abdul Kadir bin Saderi akan dilanjutkan kembali. Upaya hukum yang telah dilakukan antara lain:
Permohonan penetapan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam perkara Pidana No. 42/Pid.B/2020/PN.Mrb,
Pengaduan masyarakat ke Polda Kalsel terkait dugaan penipuan dan keterangan palsu oleh Kepala Desa Lokrawa.
Tembusan Surat Somasi ini Hingga ke Presiden RI untuk diketahui publik dikarenakan dugaan kesalahan / kelalaian administrasi.
Somasi ini ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk:
•Presiden Republik Indonesia,
•Menteri ATR/BPN,
•Komisi II DPR RI,
• Menkopolhukam,
• Kakanwil ATR/BPN Kalsel.
"Kuasa hukum meminta seluruh tanggapan resmi dikirimkan ke kantor ADVIS LAW FIRM," Pungkas Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. (*hn/nndo).