Makassar — Koran Merah Putih News. Com.
Menyikapi polemik yang terjadi di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, pihak TNI AD menegaskan bahwa pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872/Andi Djemma bukan tindakan perebutan lahan. Area tersebut telah resmi dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada TNI AD dan sesuai ketentuan yang berlaku. Senin, (8/12/2025).
Insiden kericuhan yang terjadi (5/12), akibat provokasi sebagian oknum massa yang berupaya menggagalkan pembukaan lahan. Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, menjelaskan bahwa situasi awalnya kondusif sebelum sekelompok warga datang menghadang alat berat, mengintimidasi petugas, dan memukul aparat keamanan. Ia menegaskan bahwa aparat tidak bersikap represif, melainkan merespons penghalangan pekerjaan yang telah memiliki dasar hukum sah.
Di tengah berkembangnya berbagai opini publik, TNI menekankan bahwa proses pembangunan Markas Yon TP 872 merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan kawasan Luwu Raya. Pengerjaan akan dilanjutkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. TNI juga menghormati rencana warga yang ingin menempuh jalur hukum. Pihak TNI berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat sehingga penyelesaian dapat ditempuh secara konstruktif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.