Postingan

Ahli Waris Minta Pemkot Bekasi dan Gubernur Jabar Tindaklanjuti Putusan MA Soal Lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede

 


KOTA BEKASI, 9 Desember 2025 — Persoalan lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede kembali mencuat setelah ahli waris Hamid bin Adah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menetapkan girik C No. 9 Persil 11 dengan luas 4.500 m² sebagai tanah milik ahli waris.

Meskipun putusan telah inkrah, sejumlah ahli waris menyatakan belum mendapatkan informasi komprehensif mengenai tindak lanjut eksekusi lahan tersebut. Dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Oktober lalu, ahli waris menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Dugaan tersebut merupakan pandangan sejumlah ahli waris yang meminta kejelasan proses di tingkat pemerintah daerah.

DPRD Kota Bekasi melalui Komisi II menegaskan agar Pemkot Bekasi segera menindaklanjuti persoalan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan RS, S.I.P., M.H., dalam rapat catatan dan rekomendasi badan anggaran, menyampaikan bahwa penganggaran dan rencana pembangunan harus didasarkan pada legalitas lahan yang jelas.

“Belanja modal pengadaan tanah harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek kebutuhan dan ketersediaan anggaran agar pembangunan tidak terbengkalai. Legalitas tanah yang dibebaskan juga harus clear and clean dari persoalan hukum,” ujar Nuryadi. Ia menambahkan bahwa Inspektorat Kota Bekasi diminta melakukan review mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan melaporkan kepada DPRD.

Salah satu ahli waris, Hadi Syahrani, berharap Pemkot Bekasi memberikan kepastian terkait pelaksanaan putusan hukum tersebut. “Kami hanya meminta kejelasan atas apa yang sudah diputuskan MA. Hingga kini, informasi yang kami terima belum sepenuhnya jelas,” ujarnya.

Hadi juga menyampaikan harapan agar pemerintah provinsi turut memantau perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut. “Kami berharap Gubernur Jawa Barat dapat melihat langsung persoalan ini serta mengawal kinerja Pemkot Bekasi,” kata Hadi.

Hingga laporan ini diturunkan, Pemkot Bekasi belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait perkembangan tindak lanjut putusan MA.


(Red/Imam Rahmat)

Posting Komentar