Postingan

Skenario Damai’ Oknum Polisi? Korban Penganiayaan di Maros Ungkap Didatangi dan Ditawari Jalan Pintas, Pelaku Disebut “Tidak Bisa Ditahan”

 ‘





Maros — Koran Merah Putih News. Com. 

 Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Maryama, dan anaknya di Kabupaten Maros kembali menuai sorotan tajam. Bukan hanya karena pelaku belum ditahan sejak kejadian pada 19 Agustus 2025, namun kini muncul dugaan adanya lobi-lobi damai oleh oknum polisi Polsek Turikale.


Dalam kunjungannya ke redaksi suaraham.com, Maryama blak-blakan mengungkap kejadian yang menurutnya sangat melukai rasa keadilan. Ia mengaku didatangi seorang oknum polisi dari Polsek Turikale yang mencoba mendorong penyelesaian perkara secara damai.


> “Dia tanya, berapa kita minta ganti rugi? Saya bilang saya tidak minta uang sepeser pun,” ujar Maryama.


“Saya hanya ingin pelaku datang minta maaf. Tapi pelaku bilang: ‘Siapa bisa penjarakan saya?’”




Menurut Maryama, oknum polisi tersebut bahkan menyampaikan bahwa pelaku tidak bisa ditahan karena kasusnya dianggap hanya Tipiring.


> “Iye datang satu orang polisi ke rumah, dua minggu lalu. Dia bilang: ‘Berapa numinta? Karena tidak bisa ditahan itu.’” tutur Maryama dengan nada kecewa.




3 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Tersentuh Hukum


Hingga 13 November 2025, hampir tiga bulan setelah peristiwa penganiayaan terjadi, pelaku belum ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menambah kuat dugaan bahwa proses hukum berjalan tidak profesional.


Korban bersama kuasa hukumnya, Abhel, dan keluarga mendatangi Polsek Turikale untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta perhatian Kapolda Sulsel dan Kapolres Maros agar turun tangan menertibkan penanganan kasus ini.


Kuasa Hukum: ‘Penyidik Salah Terapkan Pasal’


Kuasa Hukum korban, Abhel, menilai penanganan kasus ini sangat janggal. Menurutnya, Polsek Turikale keliru menerapkan pasal dengan memasukkan perkara ini sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menggunakan Pasal 352 KUHP.


> “Ini jelas bukan penganiayaan ringan,” tegas Abhel.




Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dua gigi Maryama patah akibat pukulan keras. Dada korban juga ditendang hingga menimbulkan nyeri hebat dan membuatnya berhenti berdagang selama sebulan.


> “Ada gigi patah, ada trauma fisik, ada luka serius. Ini bukan luka ringan. Kami meminta Polres Maros menggelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP karena unsur luka berat terpenuhi,” tambahnya.




Polsek Turikale Disorot


Kasus ini kembali memperkuat sorotan terhadap Polsek Turikale yang dinilai berulang kali gagal menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional. Dugaan adanya “upaya damai” yang tidak etis oleh oknum polisi semakin memperburuk kepercayaan publik.


Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menuntut keadilan dan meminta atasan langsung oknum tersebut untuk mengambil tindakan tegas.

Posting Komentar