Paser — Sejumlah warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyampaikan adanya dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang berkedok kios di tiga lokasi berbeda, yakni di daerah Lampi dan Jemparing, wilayah hukum Polsek Long Ikis. Dugaan itu terungkap berdasarkan penelusuran warga serta laporan masyarakat kepada pihak media.
Menurut keterangan warga berinisial BA (45), seorang pria yang dikenal dengan nama RP alias La Pirang diduga telah lama menguasai jaringan bisnis BBM ilegal di wilayah tersebut, terutama terkait distribusi solar dan pertalite. BA mengklaim bahwa RP memiliki tiga titik penimbunan yang beroperasi menyerupai kios biasa, sehingga aktivitasnya sulit terdeteksi.
Selain melayani pengecer, RP juga disebut-sebut memasok solar kepada beberapa perusahaan. Berdasarkan informasi warga, pengiriman BBM dilakukan menggunakan mobil pick-up Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KT 8413 EQ, yang dikemudikan langsung oleh yang bersangkutan saat melakukan transaksi.
Warga menilai aktivitas tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun namun belum pernah tersentuh penegakan hukum. Mereka juga menyebut bahwa RP dikenal memiliki pengaruh kuat sehingga sulit dijerat meski banyak keluhan muncul dari masyarakat.
Sejumlah warga kemudian meminta Polres Paser melakukan penindakan secara tegas dan merata, tidak hanya menyasar pelaku usaha ilegal berskala kecil, tetapi juga aktor-aktor yang diduga mengoperasikan bisnis BBM ilegal dengan jaringan dan kapasitas yang lebih besar. (Tim)