Postingan

Ryan Latief Resmi Melaporkan Yohanes Khristofus Tiwu ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


MAKASSAR, koranmerahputih.com - Ketua DPW LBH LIRA Ryan Latief, secara resmi melaporkan Yohanes Khristofus Tiwu (Kuasa Hukum dari Surya Alam Joyo Kusumo) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan pada hari Rabu, 19 September 2025 pukul 13.30 wita. Setelah Ryan merasa reputasinya dirugikan oleh pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh Yohanes Khristofus Tiwu melalui pesan WhatsApp 


Kronologi Kejadian :
Menurut keterangan Ryan, masalah ini bermula dari sebuah pesan di media sosial melalui obrolan WhatsApp diduga dilakukan oleh Yohanes, Unggahan tersebut berisi tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan integritas serta nama baik Ryan sebagai seorang tokoh masyarakat. Pernyataan tersebut kemudian tidak diterima oleh Ryan bahkan keberatan, yang pada akhirnya mendorong Ryan untuk menempuh jalur hukum.


Kejadian bermula pada tanggal 17 November 2025 tepatnya sore hari, Yohanes Khristofus Tiwu melakukan intimidasi dan teror kepada saya melalui pesan WhatsApp, melakukan penghinaan pengancaman dan pencemaran nama baik mengandung unsur SARA melalui media sosial WhatsApp.


1. Melakukan penghinaan terhadap suku adat Bugis-Makassar dengan perkataan "Bukan jamannya kaya gini dibilang orang hukum kaya Orang Mabuk aja ni" di saat saya kirim video pakaian adat makassar tema EWAKO perkataan terlapor "Bukan jaman nya kaya gini di bilang orang hukum kaya orang gila"


2.  Melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan mengatakan saya goblok, pemabuk, dan seorang penipu, kemudian saya bertanya apa yang saya tipu terhadap diri anda ?

3. Terlapor melakukan intimidasi dan teror lewat media sosial WhatsApp mengaku sebagai pengacara kerajaan Demak Sultan Surya Alam. 


Atas kejadian tersebut di atas membuat hati Ryan tidak nyaman dan terintimidasi sehingga terlapor diduga melanggar undang-undang ITE : Mengirimkan pesan WhatsApp dengan mengatakan "penipu, orang gila, pemabuk, Goblok" dapat merupakan pelanggaran hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika ;
- Tidak ada bukti yang cukup untuk menuduh orang tersebut sebagai penipu
- Tujuan pengiriman pesan adalah untuk mencemarkan nama baik atau menghina orang tersebut.


Ryan Latief, menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwajib, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial WhatsApp dokumen pendukung, "Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan dan menjaga nama baik yang selama ini saya bangun," ujar Ryan saat ditemui di kantor Polda Sulsel oleh awak media.


Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar salah satu penerima laporan Polda Sulsel.


Ryan Latief berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang dibuat, terutama di era digital saat ini. "Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial," tambahnya.


Dalam kasus ini, pihak Kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur Krimsus atau tidak.

Dalam hal ini, tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai:
1. Krimsus (Kejahatan Khusus) : Karena mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian (hate speech) yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
2. Penghinaan : yang diatur dalam Pasal 310 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Unsur-unsur yang membuat tindak pidana ini dapat dikategorikan sebagai Krimsus adalah:
- Penghinaan yang mengandung unsur SARA
- Ujaran kebencian (hate speech) yang dapat menimbulkan konflik atau kekerasan.


Harusnya selaku pengacara Sultan harus kooperatif  dan memperlihatkan legal standing atas klaim dirinya selaku kuasa hukum, karena sudah tiga kali panggilan dari Polda Sulsel, bahkan tidak menghadiri. Bukan malah melakukan intimidasi dan teror, ini nyata-nyata pelanggaran hukum pidana. Jangan sampai hal ini bisa merembet ke konflik horizontal segerakan pasukan adat saya untuk melakukan perang adat dengan pelaku. Oleh sebab itu saya berharap kepolisian Polda Sulsel lebih tegas lagi dalam memproses kasus ini, agar tidak timbul masalah di kemudian hari, karena ini sudah menyangkut "Siri' Na Pacce" bagi adat Bugis-Makassar.


Saat ini kami serahkan dan percayakan proses ini kepada pihak Kepolisian, kita harus menghormati proses hukum yang berlaku jangan sampai tim kami melakukan tindakan balas dendam, itu yang kami tidak inginkan bahkan sampai nyawapun kami akan pertaruhkan", tutupnya.

#tim media


Posting Komentar