Laiwui koran merahputih.com 10 November 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Obi, Resor Halmahera Selatan, secara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Polsek Obi terkait larangan pelaksanaan acara pesta joget atau ronggeng dalam bentuk apa pun.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/51/XI/2025/Sek Obi yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Obi, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arissa Putra, S.Tr.K, pada tanggal 10 November 2025.
Dalam surat itu, Kapolsek Obi menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.
Belum Dapat Diterbitkan Izin
Polsek Obi menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak dapat mengizinkan penyelenggaraan acara pesta joget atau ronggeng, baik dalam bentuk kegiatan masyarakat maupun hiburan umum lainnya.
Keputusan ini diambil karena situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Obi dinilai belum sepenuhnya kondusif.
Selain itu, Kapolsek juga menyoroti bahwa kegiatan pesta ronggeng kerap kali melibatkan anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar tingkat SMP dan SMA, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.
> “Kami dari pihak Kepolisian Sektor Obi belum bisa mengizinkan acara pesta joget atau ronggeng dalam bentuk apa pun, karena situasi kamtibmas yang belum kondusif dan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan tersebut,” tulis Kapolsek dalam surat himbauannya.
Imbauan Kepada Pemerintah Desa
Dalam himbauan itu, Kapolsek Obi juga meminta kerja sama seluruh pemerintah desa agar tidak menerbitkan rekomendasi izin keramaian untuk acara sejenis hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Polsek Obi menegaskan, apabila di kemudian hari masih terdapat masyarakat yang dengan sengaja melanggar atau tetap menggelar kegiatan pesta joget/ronggeng tanpa izin resmi, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara tersebut secara paksa.
Upaya Menjaga Ketertiban
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polsek Obi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Halmahera Selatan, khususnya di Kecamatan Obi dan sekitarnya.
Polsek berharap seluruh pemerintah desa dapat bekerja sama dan berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar setiap kegiatan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
> “Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh kepala desa dan pemerintah desa agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Ipda Arissa Putra.( Red )