Makassar, 10 November 2025 - Polrestabes Makassar menggelar press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Makassar. Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkapkan bahwa mereka telah menyita barang bukti narkotika seberat 20 kg, yang terdiri dari 13 kg sabu dan 6 kg obat berbahaya jenis THD (33.936 butir) serta 1 kg cairan sintesis.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan beberapa tersangka telah diamankan. Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Makassar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.