Postingan

POLRES TERNATE KELUARKAN IMBAUAN BATAS WAKTU ACARA MUSIK DEMI JAGA KENYAMANAN WARGA

 




Ternate Koranmerahputih.news.com.

 Polres Ternate mengeluarkan imbauan resmi terkait penyelenggaraan acara musik dan hiburan malam setelah meningkatnya keluhan masyarakat mengenai dentuman musik yang berlangsung hingga larut malam. Kebisingan tersebut dikeluhkan mengganggu waktu istirahat warga, terutama di kawasan permukiman padat.


Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menegaskan bahwa Polres mendukung kreativitas dan kebebasan masyarakat dalam menggelar kegiatan hiburan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.


> “Apabila terdapat acara yang masih berlanjut setelah pukul 24.00 WIT, petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tetap mengabaikan, maka akan dilakukan penindakan,” tegas Kasi Humas.




Poin-Poin Imbauan Polres Ternate:


1. Batas waktu acara musik/hiburan ditetapkan maksimal pukul 00.00 WIT.

Penyelenggara diimbau untuk menutup kegiatan tepat waktu guna menghindari gangguan terhadap masyarakat yang sedang beristirahat.



2. Pengaturan volume sound system.

Perangkat suara wajib dikontrol agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, terutama di area pemukiman.




Sebagai langkah pendukung, Polres Ternate menurunkan tim gabungan patroli malam untuk memantau kegiatan masyarakat, khususnya pada akhir pekan saat intensitas acara hiburan meningkat. Patroli ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.



Polres Ternate mengajak seluruh warga, penyelenggara acara, dan pelaku usaha hiburan untuk bekerja sama menjaga ketertiban, menghormati waktu istirahat warga, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.


Dengan kepatuhan bersama, diharapkan Kota Ternate tetap menjadi kota yang harmonis, tertib, dan aman ditinggali.(Tim red)

Posting Komentar