Sanana. koranmerahputih.com 10 November 2025 — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT alias La Ipin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan muda.
Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Moh Hartanto, saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025).
> “Betul dan sudah ada penetapan tersangka, dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolres.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Sanana. Korban yang diketahui masih berusia muda mengaku dijemput oleh pelaku dengan alasan hendak diajak berbincang terkait urusan pribadi. Namun, di perjalanan pelaku justru diduga melakukan tindakan tidak senonoh hingga berujung pada perbuatan rudapaksa.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kepulauan Sula. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan bukti medis dan digital.
Penetapan Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MLT sebagai tersangka. Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
> “Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun dia,” tegas Kapolres Kodrat.
Langkah Selanjutnya
Polres Kepulauan Sula kini tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan lanjutan serta koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, langkah penjemputan paksa akan menjadi opsi berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kepulauan Sula, mengingat pelaku merupakan figur publik sekaligus anggota legislatif aktif. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. (Ris/kis)