MEDAN,Koran merah putih.com.: 13/11/2025: 13:18 wib
Telah dilaporkan ke pihak kepolisian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang berinisial YHN, yang mengaku sebagai pemilik PT Natana Marine Corp sekaligus mengaku sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Kota Medan.
Kasus ini berawal pada Maret 2025, ketika YHN menawarkan jasa pengurusan perizinan dan ekspedisi impor buah mangga dari Thailand ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan kepada J. Sumbadha, seorang pria berusia 44 tahun, warga Aceh, yang berniat melakukan kegiatan impor buah mangga ke Indonesia.
Dalam penawarannya, YHN meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki legalitas perusahaan dan koneksi resmi untuk mengurus seluruh proses impor. Dalam kesepakatan tersebut, YHN meminta sejumlah uang sebesar Rp 66.780.000,- sebagai uang muka (50% dari total biaya) untuk keperluan perizinan dan ekspedisi.
Pembayaran dilakukan melalui tiga rekening berbeda atas nama:
1. Fahrul Fauzi
2. Nurainun Ayub Biam
3. Yasser Hudan Nainggolan
YHN menjanjikan bahwa dalam waktu tiga hari setelah pembayaran, ia akan memberikan nomor pemesanan petikemas (container booking) dan jadwal kapal. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, nomor pemesanan dan jadwal kapal tersebut tidak pernah diberikan.
Alasan yang disampaikan oleh YHN dianggap tidak masuk akal, di antaranya menyebutkan bahwa “situasi internasional akibat serangan Rusia ke Ukraina” menjadi penyebab keterlambatan proses impor.
Setelah beberapa kali dihubungi, YHN tidak lagi merespons komunikasi dari korban, termasuk melalui telepon dan pesan singkat. Akibat hal tersebut, J. Sumbadha mendatangi kediaman YHN di Perumahan Griya Syafira No. B7, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, namun hanya bertemu dengan istrinya yang mengaku bahwa suaminya sudah beberapa bulan tidak pulang dan hanya berkomunikasi melalui telepon.
Korban kemudian meminta agar pesan disampaikan kepada YHN untuk mengembalikan dana yang telah diberikan, namun hingga beberapa kali kunjungan, tidak ada itikad baik dari pihak YHN. Bahkan, dua kali surat somasi resmi yang dikirimkan oleh J. Sumbadha tidak direspons.
Atas perbuatan tersebut, J. Sumbadha melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke POLRESTA MEDAN dengan Nomor Laporan: STTLP/B/3818/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 05 November 2025.
Akibat dugaan tindakan penipuan tersebut, J. Sumbadha mengalami kerugian sebesar Rp 218.780.000,-, yang terdiri dari:
• Uang muka ekspedisi dan perizinan impor, serta
• Uang muka pembayaran buah mangga di Thailand.
J. Sumbadha berharap agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menegakkan keadilan terhadap dugaan tindak pidana yang telah menimbulkan kerugian materil.
( Tim )