Postingan

Dana BOS UPTD SMKN 1 Diduga Bermasalah: Pemeriksaan Tahun Anggaran 2023-2024-2025 Belum jelas

 




Koran Merah Putih News. Com. 

Bone Minggu 16 November 2025 Merah Putih. Sulawesi Selatan. 

— Berdasarkan hasil investigasi aliansi Pewarta merah putih atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sorotan tertuju pada UPT SMK Negeri 1 bone, Jln, Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan pengelolaan dana secara tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi manipulatif.


Rabu 12 November 2025

Tim Aliansi Pewarta Merah Putih Sulsel

Bersama tim mendatangi sekolah UPT, SMKN 1 Bone ingin menemui kepala sekolah(H.Syamsuddin.Spd,Mpd) dan Bendahara, 


Tim aliansi bertemu piket dan mengungkapkan kepala sekolah sakit, dan yang ada hanya Bendahara sekolah ucapnya. 


Tim memasuki ruang tamu bertemu langsung Bendahara sekolah dan dikonfirmasi, di klarifikasinya, dan mengakuinya bendahara dana BOS, Tahun Anggaran 2025 dan Bendahara tahun anggaran 2023-2024 bukan saya ucapnya."


Pegiat aliansi klarifikasi dana bos tahun anggaran 2023-2024 Hingga 2025.


Rincian :

Tahun Anggaran

2023


Jumlah Siswa-siswi Penerima

1440


Tahap pertama

Jumlah dana bos yang diterima sekolah

Rp 1.216.800.000


Dana Bos Yang Telah Tersalurkan

1- Penerimaan Peserta Didik Baru

Rp 16.765.000

2- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Rp 56.472.099

3- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 11.750.000

4- Administrasi kegiatan sekolah

Rp 201.115.490

5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Rp 203.989.850

6- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan

Rp 88.750.000

7- Pembayaran Honor

Rp 285.480.000


Tahap dua

Jumlah dana bos yang diterima sekolah

Rp 1.216.800.000


Jumlah siswa-siswi penerima

1440


Dana Bos yang telah tersalurkan:

1- Pengembangan perpustakaan

Rp 52.195.106

2- Penerima peserta didik baru

Rp 27.911.800

3- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 131.927.500

4- Administrasi kegiatan sekolah

Rp 259.555.455

5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Rp 383.353.150

6- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan

Rp 150.415.000

7- Pembayaran Honor

Rp 226.625.000


Tahun Anggaran

2024


Tahap pertama

Jumlah dana bos yang diterima sekolah

Rp 1.162.720.000


Jumlah siswa-siswi penerima

1376


Dana bos yang telah tersalurkan:

1- Penerimaan peserta didik baru

Rp 142.168.900

2- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 71.501.000

3- Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 36.184.000

4- Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan Pendidikan

Rp 66.745.430

5- Pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 62.992.450

6- Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 193.330.000

7- Pembayaran Honor

Rp 103.826.170

8- Pembayaran Honor

Rp 238.330.000


Tahap dua

Jumlah dana bos diterima sekolah

Rp 1.162.720.000


Dana BOS yang telah tersalurkan

1- Penerimaan Peserta didik baru

Rp 9.950.000

2- Pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca

Rp 149.231.650

3- Pelaksanaan pembelajaran dan bermain

Rp 116.328.000

4- Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 73.297.500

5- Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan Pendidikan

Rp 134.758.600

6- Pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 260.693.750

7- Penyediaan Alat multimedia pembelajaran

Rp 157.400.000

8- Pembayaran Honor

Rp 75.794.900

9- Pembayaran Honor

Rp 236.585.000


Tahun Anggaran

2025


Tanggal Pencairan 23 Januari 2025

Jumlah Dana Yang Diterima Sekolah

Rp 1.167.790.000


Jumlah Siswa-siswi Penerima

1382


Dana bos yang diterima sekolah

1- Pengembangan Perpustakaan

Rp 49.907.000

2- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Rp 63.214.374

3- Administrasi Kegiatan sekolah

Rp 125.267.790

4- Langganan daya dan jasa

Rp 69.432.250

5- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah

Rp 189.004.500

6- Penyediaan Alat multimedia pembelajaran

Rp 248.251.000

7- Pembayaran Honor

Rp 151.850.000

8- Totat dana BOS yang telah tersalurkan tahun anggaran 2025 tahap pertama

Rp 1.000.967.014


Beberapa poin dengan ungkapan Bendahara 2025 ke pegiat aliansi, honor ada 7 orang gajinya dibayarkan per 3 bulan, per 1 dari tujuh orang tidak mengetahuinya, dan rincian poin 7 nanti saya temui bagian arkas dan kepala sekolah SMKN 1bone, h syamsudin. 


Pada poin 8 total dana bos telah terpakai/tersalurkan dengan rincian Rp 1.000.967.014 selisih dari dana BOS yang telah diterimanya tahap 1 tangga 23 Januari 2025 diduganya ada penyimpangan dana bos dan patut dicurigai Anggaran tahun 2025 dana bos bermasalah dikelolanya kepala sekolah dan bendahara sekolah. 


Pegiat aliansi Pewarta merah putih, menyoroti kejanggalan dalam alokasi dan penggunaan dana bos tahun anggaran 2023-2024 hingga 2025. Temuan awal menunjukkan sejumlah pos anggaran dengan nominal besar yang dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi serta efektivitas, dan tidak sebanding dengan output kegiatan dilapangan. 


Peralihan Kepemimpinan dan pengelolaan dana berdasarkan informasi dihimpun, kepala sekolah(H Syamsuddin.Spd.Mpd) UPT, SMKN 1, tercatat sebagai penanggung jawab pengelolaan dana bos tahun anggaran 2023-2024 tahap 1 dan tahap 2 dan hingga tahun anggaran 2025 tahap satu dan Bendahara dana bos.


Dugaan Ketidakwajaran dan langkah hukum


Hasil  ketua aliansi Pewarta merah putih, Sulawesi Selatan, angkat bicara, dan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal berupa dokumen realisasi anggaran dan keterangan saksi yang mengindikasikan adanya penyimpangan khususnya pada pos beberapa item dana BOS yang telah tersalurkan yang nilainya terbilang besar. 


Beberapa item anggaran terkesan di Marku-up bahkan ada yang tidak relevan dengan kondisi faktual disekolah. Kami siap membawa kasus ini ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) ujar Ketua Aliansi, sulsel


Tak hanya KPK, pegiat aliansi juga mendesak dinas pendidikan, gubernur, BPK, Sulawesi Selatan, inspektorat propinsi sulsel, untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana bos di UPT. SMKN 1 Bone. 


Landasan hukum yang dilanggar:

Permendikbud  nomor 63 tahun 2022 pengelolaan dana bos harus transparan akuntabel dan tepat sasaran. 


UU nomor 31 tahun 1999 jo, Uu nomor 20 tahun 2001: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. 


Uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik: badan publik wajib membuka akses informasi penggunaan anggaran termasuk dana bos.


Tuntutan transparansi publik


Ketua aliansi, Sulsel meminta kepala sekolah UPT. SMKN 1 Bone, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik atas pengelolaan dana bos, baik selama masa kepemimpinan maupun kepala sekolah definitif. 


Masyarakat, termasuk komite sekolah dan orang tua siswa, siswi, didorong untuk aktif mengawasi pelaksanaan anggaran pendidikan demi menjaga integritas institusi pendidikan negeri dari praktif korupsi, kolusi dan nepotisme. 


Sabtu 15 November 2025

Tim menghubungi kembali melalui telpon whatsapp ke 082193157XXX, bendahara (Awal) untuk konfirmasi/klarifikasi.


Selanjutnya dengan ucapan bendahara melalui telpon whatsapp, bahwa selalu diperiksa dan sudah diperiksa oleh dinas pendidikan Propinsi dan inspektorat. Namun tidak ada bukti diperlihatkan dari hasil pemeriksaan. 


Patut dicurigai dana bos tahun anggaran 2023-2024, tahap satu dan dua hingga 2025, tahap pertama, diduga bermasalah hingga berita ini ditayangkan kepala sekolah Upt. SMKN 1 Bone dan Bendahara belum dapat ditemui kembali.



H.M.Syarkawi

Sulawesi Selatan

Posting Komentar