Makassar, [Tanggal] – Tindakan biadab dan keji terjadi di wilayah Kota Makassar, di mana limbah medis dibuang sembarangan di atas lahan milik warga masyarakat. Kejadian ini diduga melibatkan Puskesmas Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang kini menjadi sorotan keras dari berbagai pihak.
Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kota Makassar, A. Agung, SH., CLA., mengecam keras perbuatan tidak bermoral tersebut. Menurutnya, pembuangan limbah medis secara sembarangan di lahan warga sangat berbahaya dan melanggar etika kemanusiaan serta hukum yang berlaku.
Tanggung Jawab Puskesmas Kampili
A. Agung menegaskan bahwa Puskesmas Kampili harus bertanggung jawab penuh atas pembuangan limbah medis yang mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. "Sebagai institusi kesehatan, Puskesmas Kampili seharusnya menjadi contoh pengelolaan limbah yang benar, bukan malah membahayakan warga," tegasnya.
Pelanggaran Hukum dan Pasal Tindak Pidana
Pembuangan limbah medis secara sembarangan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
- Pasal 98 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Pasal 104 ayat (1): Menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu, limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat hukum yang berat karena risiko besar bagi kesehatan dan lingkungan.
Dampak Pencemaran bagi Masyarakat
Pembuangan limbah medis di lahan warga yang padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko infeksi, pencemaran tanah, dan air tanah yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Warga menjadi korban dari kelalaian pengelolaan limbah yang seharusnya ditangani secara profesional.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Ketua DPD LPRI Kota Makassar mengajak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, terutama Puskesmas Kampili. "Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi sesuai hukum demi perlindungan masyarakat dan lingkungan," pungkas A. Agung.
Sumber hasil investigasi diunggah dalam Pernyataan Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kota Makassar dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 serta PP No. 101 Tahun 2014