Postingan

Satresnarkoba Polres Buru Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Lokasi yang Berbeda

 

Maluku-koranmerahputihnews.com |Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buru. Dua orang tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba berhasil diamankan dalam dua operasi terpisah yang digelar pada 30 September dan 1 Oktober 2025.


Kasus Pertama: Penangkapan di Pelabuhan Merah Putih

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah Baharudin Sumo alias Dino (47 tahun). Ia ditangkap pada Selasa malam, 30 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIT di Pelabuhan Merah Putih, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam sebuah botol permen Happydent yang dibungkus aluminium foil dan plastik bening, lalu disembunyikan dalam sebuah kantong bodybag berwarna merah bertuliskan "Safety Tools".


Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), korek api gas, kantong plastik hijau, smartphone Vivo V50 Lite 4G, dan selembar kertas alumunium foil rokok.


Hasil pemeriksaan urin terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Dari pengakuan awal, Dino menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja, mengingat ia bekerja sendiri di tromol.


Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/X/2025, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus Kedua: Kurir Ditangkap Saat Mengantar Barang

Beberapa jam setelah penangkapan pertama, tim Satresnarkoba kembali melakukan operasi lanjutan dan mengamankan tersangka kedua, yaitu Akbar Sapsuha alias -- (39 tahun), pada Rabu dini hari, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIT. Penangkapan dilakukan di lorong rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Desa Namlea, Kecamatan Namlea.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku depan baju tersangka. Paket tersebut dikemas dalam plastik klip kecil dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening besar.


Dari hasil tes urine, Akbar juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, ia mengaku sebagai kurir yang mengantarkan barang atas perintah orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.


Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit smartphone Realme Note 70 warna hitam.


Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025, dengan ancaman hukuman yang sama yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Buru Tegas Berantas Narkoba

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Buru untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Buru melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


 "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Buru dari bahaya narkoba," tegasnya.


Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bebas dari narkotika.


Kaperwil Maluku (Ersol)

Posting Komentar