Postingan

Polres Maros Tindak Cepat Laporan Warga, Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk




Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 20.40 WITA di Jalan Perm. Balikanta, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.


Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat dirinya bersama teman-temannya meneguk minuman keras jenis ballo di samping sungai dekat Perumahan Balikanta. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban hendak pulang bersama temannya.


Namun, ketika tiba di area parkiran Perumahan Balikanta, korban sudah didatangi oleh beberapa orang yang kemudian mendorong dan memukulnya secara bergantian hingga korban mengalami luka robek di bibir serta gigi bagian atas goyang. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga terduga pelaku yakni KK (39), karyawan BUMD asal Kota Makassar; IH (42), karyawan swasta warga Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros; dan S (40), wiraswasta warga Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.


Tim Jatanras Polres Maros kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (1/10/2025) di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi, ketiga terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Posting Komentar