Gayo Lues .Merah Putih. 30/10/2025.04:13 wib
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Yahdi Hasan Ramut angkat bicara terkait kondisi dan perawatan jalan lintas Blangkejeren–Aceh Timur yang saat ini menjadi sorotan publik.
Menurut Yahdi, perawatan jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Timur itu harus dilakukan sesuai standar teknis dan ketentuan hukum, bukan asal-asalan. Ia menegaskan, kondisi jalan yang dibabat tanpa memperhatikan keselamatan pengguna berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
> “Perawatan jalan harus mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Jangan sampai kegiatan perawatan justru membahayakan masyarakat,” tegas Yahdi Hasan, Kamis (30/10/2025).
Yahdi juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh agar melakukan pengawasan ketat terhadap setiap proyek perawatan dan pemeliharaan jalan provinsi, termasuk di lintasan Blangkejeren–Aceh Timur.
> “Kalau pekerjaan dikerjakan asal-asalan, maka itu sudah termasuk kelalaian dan bisa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, dan mutu,” tambahnya.
Yahdi berharap pemerintah Aceh tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
> “Kami mendorong transparansi, karena setiap rupiah dana yang digunakan adalah uang rakyat. Jalan ini urat nadi ekonomi antara Gayo Lues dan Aceh Timur, jangan sampai karena perawatan yang ceroboh malah merugikan rakyat,” tutupnya. Yahdi hasan ramut .
5411180.