MAKASSAR, koranmerahputihnews.com - Christianto Gunawan, seorang warga Makassar, telah resmi melaporkan Benny Phie ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan teror pengancaman, pencemaran nama baik, dan SARA. Christianto merasa terancam dan terhina oleh tindakan Benny yang dianggapnya mencemarkan nama baik serta menyentuh isu SARA.
Dalam laporannya ke LBH LIRA, Christianto menjelaskan bahwa Benny telah mengeluarkan ancaman serius berupa ancaman pembunuhan dan mengucapkan kalimat "Saya bisa gerakkan semua preman di makassar, kau hanya pribumi bisa apako? Perkataannya itu dilontarkan pada bulan Juli 2018, Selain itu, Benny diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Christianto, yang menyebabkan dampak negatif dalam kehidupan pribadinya dan profesionalnya. Tindakan yang dilakukan oleh Benny juga diduga menyentuh isu SARA.
Adapun kronologi kejadian menurut Christianto saat diwawancarai oleh awak media di Kafe Pagi Hari di Ruko Citraland Celebes E/43, Jl. Tun Abdul Razak (Hertasning Baru) yakni ;
"Bermula pada tanggal.... Juli 2018 sekitar pukul 14.00 wita, dirumah saya Jl. Jipang Raya No. 31, saya menerima panggilan telepon seluler WhatsApp dari nomor 0811 444 XXX dengan perkataan yang mengancam akan membunuh saya, karena mengunjungi kantor yayasan Budi Luhur Jl. Mappaodang No. 80 Makassar, untuk bertemu dengan Bapak Eddy Simon. Peneror juga mengancam akan mengejar saya jika berada dikantor yayasan maupun diluar yayasan.
Saya merasa terganggu dan takut atas ancaman tersebut, bahkan istri dan anak saya juga mendengar ancaman tersebut, bahkan hidup kami sekeluarga mengalami syok dan sangat tertekan, yang belum pernah kami alami sebelumnya. Saya tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi kepada saya. Ini telah mempengaruhi kehidupan saya secara signifikan, baik secara emosional maupun sosial," ujar Christianto dalam pernyataannya kepada awak media.
Christianto berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan tuntas. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan moral selama proses ini berlangsung," harapnya.
Ryan Latief Ketua DPW Sulsel LBH LIRA yang juga klien dari Christianto menambahkan, "Kami akan memastikan bahwa hak-hak Christianto dilindungi dan keadilan harus ditegakkan. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak dan kami juga meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian agar lebih profesional lagi dalam menangani perkara yang dialami oleh klien kami ini," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait isu SARA yang sangat sensitif di Indonesia yang saudara Benny ucapkan "Kau hanya pribumi kau bisa apa? Masyarakat diharapkan dapat terus menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan dalam kehidupan sehari-hari," tutupnya.
#tim media