Pangkep – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansiab bernama Adam di Pulau Badi, Kabupaten Pangkep, terus menuai perhatian. Korban yang sebelumnya melaporkan tindak kekerasan dengan dasar Pasal 351 KUHP kini mengaku mendapat intimidasi dari salah satu oknum Wartawan. Mengaku Pengacara Berinisial Rahmat Hidayat. pengacara dari kepala desa setempat. Dan dimana legalitas dan legal standing sebagai pengacara,
Menurut pengakuan Adam sebagai korban penganiayaan. Sesuai adanya hasil Visum dari Rumah Sakit.dirinya ditekan dengan pernyataan bahwa laporannya dianggap bohong dan diancam akan dilaporkan balik lantaran tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian.
“Saya merasa terancam, oknum pengacara itu malah memaksa untuk berdamai. Padahal pelaku sudah dua kali memukul saya. Saya tidak ingin berdamai, karena saya ingin keadilan,” ujar Adam dengan nada kecewa.
Hingga saat ini, korban menilai aparat kepolisian belum menindak tegas pelaku dengan alasan minim saksi mata. Namun, korban menyebut bukti lain berupa hasil visum dan dokumen surat pernyataan perdamaian yang sebelumnya ditolak semestinya cukup menjadi bahan pertimbangan penyidik.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keberpihakan hukum kepada korban, terutama ketika korban justru menghadapi tekanan dari oknum pengacara maupun kepala desa.
“Polisi seharusnya melindungi korban, bukan membiarkan intimidasi terjadi. Bukti visum adalah saksi medis yang sah, bukan hanya keterangan mata saja,” tegasnya.
Kini, keluarga korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menahan pelaku agar tidak menimbulkan ketakutan lebih jauh di masyarakat.ungkap
nya
#TIM INVESTIGASI#