Bengkulu – Polemik sengketa lahan mencuat di Kota Bengkulu. Universitas Islam Negeri (UIN) Bengkulu diduga mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim milik warga tanpa izin pemilik sahnya.
Seorang warga bernama Patima Parto mengaku memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 07.06.02.01.1.00004, serta dua Surat Keterangan Tanah (SKT), yaitu:
1. SKT Nomor 173/SK.V/2000 seluas 10.000 m²
2. SKT Nomor 32/SK/1977 seluas 5.000 m²
Menurut Patima, di atas lahan yang diklaimnya tersebut telah ditanami pohon kelapa sawit berusia sekitar 18 tahun. Ia menyebut penanaman dilakukan secara pribadi jauh sebelum muncul pembangunan dari pihak kampus.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB) M. Diami, yang mendapat kuasa khusus dari Patima Parto, menegaskan pihaknya turun langsung ke lokasi bersama awak media. Hasil tinjauan di lapangan, kata dia, ditemukan bangunan UIN Bengkulu berdiri di area yang memang terdapat tanaman kelapa sawit milik Patima.
> “Yang lebih ironis, pihak UIN melarang Ibu Patima memanen sawit di lahannya sendiri. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan hak warga,” tegas M. Diami.
Sementara itu, saat rombongan OMBB dan media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak kampus, perwakilan UIN melalui Kabag Umum menyampaikan bahwa lahan UIN Fas Bengkulu tercatat memiliki luas sekitar 73 hektare. Namun, terkait tumpang tindih kepemilikan dengan warga, pihak kampus belum memberikan penjelasan detail.
Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan lahan agar tidak berlarut-larut.
#investigasi OMBB