Makassar — Advokat Wawan Nur Rewa, yang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum ahli waris dalam perkara perdata, telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik di Polrestabes Makassar pada Kamis,7/8/25.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi atas Laporan Polisi Nomor: 1125/VII/2025/Restabes Makassar, yang dilayangkan oleh seorang pejabat publik berinisial AS, berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini merupakan kelanjutan dari Laporan Informasi Nomor: 510/IV/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025, dengan pelapor berinisial AB. Wawan Nur Rewa hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut dan telah menjawab lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik.
Dalam keterangannya, Wawan menyampaikan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan kepada media sebelumnya adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab profesi advokat dalam mendampingi klien sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Saya tidak memiliki niat untuk menyerang kehormatan atau nama baik siapa pun. Pernyataan yang disampaikan semata-mata dalam kapasitas sebagai advokat dan bagian dari ikhtiar memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tegas Wawan Nur Rewa.
Ia juga menyayangkan langkah pelaporan pidana terhadap profesi advokat tanpa upaya klarifikasi atau mediasi terlebih dahulu, terlebih pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang menteri aktif yang seharusnya menjunjung tinggi nilai demokrasi, etika publik, dan penghormatan terhadap peran advokat sebagai penegak hukum yang merdeka.
“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Kami hadir untuk membela keadilan dan akan menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan sebagai bentuk pembelaan diri dan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.
Kami menegaskan bahwa tugas advokat dilindungi undang-undang dan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan di Indonesia. Setiap kriminalisasi terhadap profesi advokat merupakan ancaman serius terhadap keadilan dan kebebasan berpendapat dalam ruang hukum.
#wawan nur rewa