Tanggamus – Koranoline.my.id | Kepolisian Sektor Pulau Panggung, Polres Tanggamus, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti sebuah laporan dari warga yang diterima beberapa waktu lalu. Proses penyelidikan kini sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kamis (24 Juli 2025).
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), disebutkan bahwa laporan masyarakat tersebut sedang ditangani oleh penyidik yang telah ditunjuk secara resmi. Penyelidikan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Laporan itu terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B - 23 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Pulau Panggung / Polres Tanggamus / Polda Lampung, tertanggal 22 Juli 2025. Untuk penanganannya, IPDA Agung Irawan, S.Kom., M.H. telah ditunjuk sebagai penyidik.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadiyo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan sesuai dengan ketentuan hukum dan mengimbau pelapor untuk aktif berkoordinasi demi kelancaran penyelidikan.
Kapolsek juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala layanan, dengan menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi langsung. Surat pemberitahuan tersebut turut ditembuskan kepada Kasat Reskrim, Kasiwas, dan Kasi Propam Polres Tanggamus.
Polsek Pulau Panggung menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan dalam rangka mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Aswan