Postingan

ASONG Laporkan Dugaan Penganiayaan di duga pelaku bernama Lili.

 



MAKASSAR, Sulawesi Selatan – Sebuah laporan dugaan tindak pidana penganiayaan  kepada pihak berwajib. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Ujung Pandang, Bulogading, Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 18:30 WITA.




Laporan yang disampaikan oleh ASONG ini merujuk pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Menurut laporan tersebut, seorang individu bernama Lili di sebutkan sebagai terlapor atau pihak yang diduga melakukan tindakan penganiayaan.


 Pihak ASONG telah menyerahkan laporan ini untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum setempat, dengan harapan kasus ini dapat segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.


Pasal 351 KUHP sendiri mengatur berbagai tingkatan penganiayaan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat yang dapat menyebabkan luka-luka serius atau bahkan kematian. Penyebutan pasal ini dalam laporan mengindikasikan bahwa dugaan tindakan yang terjadi cukup serius untuk masuk dalam klasifikasi tersebut.


Pihak Kepolisian di polsek ujung pandang Makassar diharapkan akan segera memanggil terlapor bernama Lili untuk dimintai keterangan, serta melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang relevan. Proses hukum akan berjalan untuk membuktikan kebenaran dugaan ini dan memberikan keadilan.



Posting Komentar