Inhu, Senin (02 Juni 2025), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggelar Deklarasi Komitmen Bersama untuk mewujudkan lingkungan Rutan Rengat yang bebas dari peredaran narkoba dan alat komunikasi ilegal dalam apel pagi yang dilaksanakan di lapangan Rutan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Pengawasan Internal II Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian Yang Aman Dan Efektif Serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur Dan Terjadinya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lainnya.
Apel dan deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat Ridar Firdaus Ginting dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta segenap pegawai Rutan. Dalam arahannya, Ridar menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta membangun komitmen bersama untuk menciptakan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik terlarang.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan komitmen moral kita semua sebagai insan pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal," ujarnya.
Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan komitmen bersama oleh seluruh pegawai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan pengawasan internal serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan kamar hunian Periode Januari Sampai dengan Mei 2025.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Rengat menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Harapannya, ini menjadi langkah nyata sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar tidak ada lagi peredaran narkoba maupun telepon genggam ilegal di lapas atau rutan.
Humas