Postingan

Manager PT. AJP Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Terhadap Karyawan

 


Mahdi salah satu karyawan panen di PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit telah di pecat secara sepihak. Mahdi hari ini di dampingi Humas PT. AJP mendatangi Bank Mandiri yang berada di Kecamatan Muara Jawa untuk mengkonfirmasi mengenai utang piutang yang telah di rekomendasikan oleh pihak PT. AJP.


Perusahaan PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah mengeluarkan surat PHK kepada salah satu karyawan panen yang ada di abdling tiga.


Saya kaget tiba-tiba Manager PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) melakukan pemecatan kepada saya sebagai karyawan yang sudah bekerja kurang lebih lima tahun bekerja sebagai karyawan panen dan saya tidak pernah menerima surat  peringatan pertama bahkan tidak pernah di panggil ke kantor untuk di mintai keterangannya tiba-tiba ada surat SP dua pada tanggal 8 Mei 2025 dan keluar lagi SP tiga beserta surat PHK pada tanggal 10 Mei 2025 tapi saya masih bekerja sampai tanggal 14 Mei 2025 dan saya tau kalau saya di pecat waktu saya di panggil sama Humas PT. AJP pada tanggal 15 Mei 2025 dan di berikan Surat Pemberhentian Kerja, ungkap Mahdi Senin (2/6/25).


Pada hari Senin pukul 11.30  Mahdi bertemu awak media di keluarga Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dan mengatakan hasil mediasi dari Bank Mandiri mengenai tentang utang piutangnya. Mahdi mengatakan pihak Bank Mandiri akan berkonsultasi dulu dengan pihak PT. AJP mengenai utang piutang saya karena mengingat saya tidak kerja lagi.


Humas PT. AJP mengatakan untuk pertemuan dengan pak Manager, kata pak Manager sebaiknya sudah tidak usah saja dan tidak usah di lanjut lagi, ungkapnya Humas melalui via WhatsApp.


Awak media pun juga mengkonfirmasi lagi kepada Manager PT. AJP melalui via WhatsApp dan Manager mengatakan Okeee pak sebentar kami lihat jadwal kami pak.


Mahdi mengatakan kepada awak media saya tidak pernah bikin ribut di perusahaan dan tidak pernah juga mengintimidasi mandor secara langsung. Namun saya berkata di WhatsApp kalau nda mau di maki-maki jangan jadi mandor karena sedikit-sedikit langsung sekor dan didenda, ungkap Mahdi.


Lanjut Mahdi, saya sudah kurang lebih lima tahun kerja di sini sebagai pemanen setiap ada pelanggaran saya, seperti kedapatan buah mentah di pabrik, saya selalu menerima denda Rp 5.000 per janjang dan ini saya sangat kecewa kepada Manager dengan keputusan yang di ambil. Manager tidak ada klarifikasi langsung main pecat. Apalagi di dalam surat pemecatan saya dianggap bikin keributan dan mengintimidasi mandor padahal saya hanya kedapatan buah berondol dua sebanyak 5 janjang.


Awak media mencoba menghubungi Manager PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) melalui via WhatsApp namun lagi- lagi tidak ada balasan sehingga Manager PT. Alam Jaya Persada belum bisa di mintai keterangannya mengenai PHK sodara Mahdi.


(Umarali)


Posting Komentar