-Bengkulu Kabupaten Kepahiang saat awak media turun langsung ke desa pagar agung kecamatan Bermani Ilir kabupaten Kepahiang dan juga awak media langsung konfirmasi kepada kepala desa desa pagar agung di kediaman nya, sat itu juga awak media langsung konfirmasi permasalahan adanya ijin legalitas permasalahan sala satu pengusaha ternak Ayam yang ada di desa setempat soal ada nya dugaan isu di kalangan masyarakat bawah ijin dari pada usaha ternak ayam tersebut tidak mempunyai ijin berusaha.
Kepala desa setempat mengatakan bawa saya tidak tau persis apakah ijin usaha nya tersebut sudah ada apa belum tetapi waktu pemilik usaha kandang ayam yang bernama bapak Supriyono tersebut ingi mendirikan kandang ayam tersebut bawah dia sudah menemui saya untuk meminta ijin lingkungan dan ijin lokasi di tempat akan di dirikan nya kandang ayam di desa pagar agung,
Sesuai dengan adanya tanda tanga persetujuan dari warga di Seliling usaha ternak ayam tersebut yang sudah di setujui warga dan yang sudah di tandatangani oleh warga di dalam surat persetujuan adanya di dirikan usaha tersebut maka saya selaku kepala desa pagar agung merekomendasikan surat ijin lingkungan dan juga ijin lokasi tersebut saya selalu kepala desa telah menandatangani surat untuk ijin lingkungan dan ijin lokasi bapak Supriyono membuat usaha ternak ayam di desa pagar agung sesuai dengan keterangan dan juga tantangan warga sekeliling tempat usaha kandang ayam tersebut ungkap kepala desa desa pagar agung pak M.Fiwardoni mengatakan kepada awak media.
diapun mengatakan untuk ijin usaha selanjut nya saya tidak tau apakah sudah ada surat ijin berusaha yang di terbitkan oleh dinas perijinan satu pintu kabupaten Kepahiang apa belum ungkap kepala desa tersebut, supaya jelas selaku awak media silakan konfirmasi kepada pemilik usaha kandang ayam tersebut temui langsung bapak Supriyono ungkap kepala desa setempat.
Saat awak media menemui pemilik usaha kadang ayam tesebut di kediaman nya dan langsung komfermasi kepada pengusaha peternak ayam tersebut permasalahan ijin dan legalitas usaha tebak ayam yang ada di desa pagar agung kecamatan Bermani Ilir bapak Supriyono selaku pemilik usaha tersebut mengatakan bawah perijinan usaha nya itu sudah lengkap dan sdah di keluwarkan inin untuk usaha ternak ayam tersebut dan sudah memenuhi aturan yang berlaku di NKRI ungkap bapak Supriyono kepada awak media,
Beliuengelurakan dukomin perijinan usaha tersebit kepada awak media infosiberindonesia.com dan setelah di liga kepapsaan nya ijin usaha ter sebut benar-benar sedah legal sedinding alas sudah lengkap dan layak oprasi didalam usaha kandang ayam tersebut, yang sudah di keluarkan oleh perijinan satu pintu kabupaten Kepahiang disimpulkan tidak ada masalah dalam usah bapak Supriyono yang selama ini mengatan di tidak mempunyai inin ungkap nya,