Postingan

Dugaan Kejanggalan Anggaran Peningkatan Jalan di Desa Sanrangeng, Pihak Terkait Harus Bertanggung Jawab!


Bone – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa sanrangeng, Kecamatan duaboccoe, Kabupaten Bone. Sejumlah anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan dalam 2 tahun terakhir menimbulkan tanda tanya besar. Nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya seolah tak berbanding lurus dengan hasil di lapangan.


Dari data yang dihimpun, dalam dua tahun terakhir Desa sanrangeng mengalokasikan dana besar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan jalan, baik jalan desa, jalan usaha tani, maupun jalan lingkungan permukiman, alat produksi tanaman dan pengelolaan peternakan kandang.


Rincian tersebut:

2024

Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani

Rp 13.413.000

Rp 65.637.000

Rp 64.821.000


Pengadaan pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana prasarana pemasaran produk

Rp 107.253.000


2023

Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani

Rp 45.019.700


Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang/paving blok

Rp 35.252.150


Alat produksi tanaman dan pengelolaan peternakan kandang

113.000.000


Melihat daftar tersebut, timbul pertanyaan besar: Di mana hasil nyata dari proyek-proyek ini? Apakah jalan yang dikerjakan memang sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya? Apakah anggaran sebesar itu benar-benar digunakan sebagaimana mestinya?


Kepala Desa (irwansyah), dan bendahara desa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, harus segera memberikan penjelasan. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan.


Ketidakjelasan laporan realisasi anggaran bisa menjadi indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 72 menyebutkan bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.


Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dipidana. Jika terbukti ada penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait bisa terancam hukuman pidana.


Mengingat besarnya dana yang telah dikelolanya selama dua tahun berturut-turut, sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan. Inspektorat, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut mengawasi penggunaan dana ini agar tidak terjadi dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat.


Masyarakat Desa sanrangeng juga harus bersikap kritis dan menuntut transparansi. Jika memang proyek tersebut telah dikerjakan, maka harus ada bukti fisik yang bisa dipertanggung jawabkan. Namun jika proyek-proyek ini hanya ada di atas kertas, maka patut dicurigai ada oknum yang bermain.


Hasil wawancara pegiat lembaga aliansi waketum m Husain syukur mengangkat bicara, terkait dugaan penggunaan anggaran didesa sanrangeng kecamatan duaboccoe kabupaten bone akan menindak lanjuti ke jalur hukum. 

*Tim investigasi *

Posting Komentar