Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kios milik H. Muhtar yang berlokasi di Desa Kalero, Kecamatan Kajuara. Tim investigasi dari media dan lembaga pemantau mendapati sejumlah laporan warga yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi.
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang dimintai keterangan, pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska dijual dengan harga Rp140.000 per zak (50 kg), jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga resmi untuk pupuk urea adalah Rp2.250/kg atau Rp112.500 per zak, sedangkan pupuk NPK Phonska seharusnya dijual maksimal Rp115.000 per zak sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024.
Selain harga yang dinilai memberatkan petani, warga juga mengaku dipaksa menyerahkan fotokopi KTP dan melakukan tindakan tidak lazim: menggambar sesuatu sebagai bukti penerimaan pupuk. Prosedur "menggambar" ini dianggap janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
> “Waktu pupuk datang, kami disuruh setor KTP dan menggambar. Kalau tidak menggambar, katanya tidak bisa ambil pupuk. Kami tidak tahu ini aturan dari mana,” ungkap salah seorang warga Desa Kalero.
Tim investigasi menyebutkan bahwa tindakan pengecer tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Penjualan pupuk di atas HET dan prosedur administrasi yang tidak sesuai regulasi jelas merugikan petani dan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Ketua Tim Investigasi Khusus Lembaga Cipanas, Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
> “Tidak ada aturan yang mewajibkan petani menggambar untuk menerima pupuk. Ini harus diusut tuntas karena bisa menjadi modus manipulasi distribusi,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga asas keberimbangan, tim investigasi media telah melakukan konfirmasi kepada pihak H. Muhtar selaku pemilik kios. Dalam keterangannya, H. Muhtar membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa informasi yang beredar adalah hoaks. Ia mempertanyakan sumber informasi yang menyebutkan dirinya menjual pupuk di atas HET dan mendesak agar pihak media mengungkap identitas petani yang memberikan laporan.
> “Itu tidak benar. Saya ingin tahu siapa petani yang bilang begitu. Saya jual sesuai prosedur dan belum ada penyaluran resmi dalam jumlah besar,” ujar H. Muhtar.
Sementara itu, hasil investigasi lanjutan dari wawancara dengan pegiat LSM di wilayah tersebut mengungkap bahwa pihak penyuluh pertanian Kecamatan Kajuara telah dihubungi dan memberikan klarifikasi. Disebutkan bahwa sejauh ini baru dilakukan rapat terkait distribusi pupuk sebanyak 125 sak, yang rencananya akan dijual kepada petani dengan biaya tambahan sewa mobil tergantung jarak distribusi.
Namun demikian, tim investigasi menilai bahwa klarifikasi tersebut belum menjawab sepenuhnya dugaan yang ada. Proses distribusi pupuk subsidi harus transparan, mengikuti regulasi pemerintah, dan tidak membebani petani dengan prosedur yang tidak lazim.
Waketum aliansi pewarta merah putih angkat bicara Terkait tersebut suda ada aturan jangan menyusahkan masyarakat,
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Bone belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini. Tim investigasi akan terus mendalami kasus ini dan mengawal proses hukum agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani.
Tim /Media