Tanggamus/Koranonline,my id/Kepala pekon Karangrejo Kecamatan Ulu Belu (RN) di duga memanipulasikan dan membuat data laporan fiktip pengerjaan pembangunan badan jalan di pekonya TA 2023
Dugaan tersebut bukan tidak berdasar,hasil investigasi dan bukti kegigihan awak media menggali impormasi yang di dapatkan beberapa waktu yang lalu di lapangan menunjukan ,telah terjadi pembuatan laporan yang tidak sesuai dengan pengerjaan di lapangan.
Guna memastikan dan mendapatkan informasi yang berimbang awak media pun menyambangi (RN) selaku kepala pekon.
Saat di temui dan di wawancarai mengenai informasi yang di dapat oleh awak media ini dari nara sumber tentang realisasi pembangunan badan jalan TA 2023 (RN) berkilah jika dirinya telah banyak lupa dengan rincian anggaran tersebut karena sudah lama.
“Saya lupa,tapi semua rincian anggaran sudah di muat dalam laporan, seperti sewa alat berat,mobilisasi dan yang lainya” ucap (RN) kepada awak media.
Pengakuan nara sumber dari hasil pantauan awak media didapatkan keterangan bahwa sewa alat berat tidak sesuai dengan laporan yang di buat oleh (RN) ,dan laporan tentang mobilisasi yang di jelaskan pun sebenarnya fiktip dan tidak pernah ada dalam penerapan di lapangan.tegas narasumber lagi
Laporan kegiatan pembangunan badan jalan saat itu menurut nara sumber yang ingin di rahasiakan identitas nya sewa alat berat (RN) membayar kepada penyedia jasa Rp.3500.000,sedangkan dalam laporan itu di anggarkan Rp.9000.000.
Yang paling parahnya lagi (RN) membuat laporan palsu atau fiktip,mobilisasi yang tidak pernah ia anggarkan dalam prakteknya di tuangkan dalam laporan sebesar Rp.8000.000,.
Tidak berhenti sampai di situ, pertanyaan baru pun muncul,ada apa dengan tim monitoring(moniv) kecamatan Ulubelu, laporan tersebut dapat lolos dalam pengawasan padahal tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan di lapangan.
Uniknya lagi seluruh urusan pembayaran mengenai kegiatan pembangunan badan jalan saat itu di kendalikan oleh (ML) yang tidak lain adalah orang tua (RN),pertanyaanya ada apa juga dengan (ML) yang diduga mempunyai kewenangan sepenuhnya dengan dana anggaran,sedangkan di ketahui (ML) bukan jajaran dari pemerintahan pekon.
Dari seluruh sumber yang berhasil di rangkum awak media dugaan penyalah gunaan anggaran yang di lakukan (RN) sangatlah kuat dugaan,sehingga jelas perbuatan tersebut mengarah secara hukum yang ada di Indonesia.
Kedepanya aparat penegak hukum (APH) di harapkan dapat segera menindak tegas praktek yang telah di lakukan (RN) dalam meraup uang negara untuk guna kepentingan pribadinya.aswan hadi