Postingan

Meminta Polres Wakatobi Dan KPH Unit IV Wakatobi Agar Lakukan Penahanan Alat Berat Yang Di Duga Melakukan Pengrusakan Mangrove



WAKATOBI,SULTRA - Jumat 14/07/2023,  Dalam kepentingan proyek masih banyak yang menyalahgunakan material bahkan terjadi pengrusakan hutan lindung, sudah jelas tertera pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 terkait sanksi pidana yang ada pada UU No 18 Tahun 2013.

Datang dari putra asli Wakatobi kecamatan wangi wangi selatan, dirinya juga salah satu pengurus JPKP Nasional angkat suara dan menilai para kontraktor maupun direktur perusahaan tidak memperhatikan hal hal yang merugikan lingkungan.

R. Mustafa. A alias Ali sapaan akrabnya mengatakan bahwa apa yang telah terjadi di sekitaran danau kapota hal Yang fatal, merusak hutan, mengganggu ekosistem mangrove.

" Apa yang di lakukan alat berat , kontraktor, pemilik perusahaan itu sangat fatal pasalnya hanya kepentingan proyek material di ambilkan dari hutan lindung ", kata nya

Tak hanya itu dirinya juga menekan kepada pihak polres Wakatobi agar segera mengambil langkah-langkah yang tepat ". Jumat 14/07/2023

" Kami meminta kepada polres Wakatobi agar segera menangkap alat berat pasalnya ini sudah melakukan dugaan perbuatan melawan  hukum , Kapolres Wakatobi harus periksa pemilik alat berat , kontraktor, direktur PT. Jumat 14/07/2023

Lanjutnya, mendesak Kesatuan Pengelola Hutan agar segera mencek titik koordinat nya dan segera lakukan penangkapan kepada pihak pihak yang terlibat dalam kasus pekerjaan breakwater yang menggunakan materia hutan lindung.
Tim/Red

Posting Komentar